INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperkuat vonis 14 tahun penjara terhadap Hendry Lie, beneficial owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Ia dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015–2022 yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Putusan itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,” tulis amar putusan majelis hakim banding yang dipimpin Albertina Ho, dengan hakim anggota Tahsin dan Agung Iswanto.
Selain hukuman penjara, Hendry Lie diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sekitar Rp 1 triliun. Apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tak mencukupi, Hendry Lie akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama delapan tahun.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat juga memvonis Hendry Lie 14 tahun penjara. Ketua majelis hakim saat itu, Tony Irfan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dakwaan primer jaksa.
Hendry Lie terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pendiri maskapai Sriwijaya Air itu menjadi salah satu dari 23 tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah yang disebut-sebut sebagai salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.