INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat kejahatan siber bermodus love scam, pekerjaan fiktif, dan investasi bodong yang telah menipu puluhan korban. Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka dan mengidentifikasi sedikitnya 21 korban dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus ini melibatkan modus gabungan yang dikemas secara rapi melalui media sosial dan aplikasi palsu. Para pelaku memanfaatkan wajah menarik, akun-akun palsu, serta skema komisi tinggi untuk memancing korban melakukan setoran uang secara bertahap.
“Tiga modus dari tindak pidana cyber dipadukan menjadi satu kejahatan, yaitu love scamming, penawaran pekerjaan online, serta janji komisi menarik dari modal yang disetorkan oleh korban,” ujar Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Jumat (4/7/2025).
Modus Canggih dan Aplikasi Palsu
Wadir Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa sindikat ini menggunakan strategi yang terstruktur. Pertama, pelaku membuat akun media sosial palsu dengan identitas selebritas atau individu berpenampilan menarik. Setelah menjalin hubungan emosional dengan korban, pelaku menawarkan pekerjaan daring dengan iming-iming komisi besar.
Korban diminta menyetor uang sebagai deposit awal. Komisi pertama dibayarkan untuk membangun kepercayaan. Namun, ketika korban mulai menyetor uang dalam jumlah besar, pencairan komisi ditolak oleh aplikasi palsu, dan pelaku memaksa korban melakukan deposit tambahan.
“Ketika korban tidak mau menyetor lagi, nomor WhatsApp korban diblokir. Komunikasi pun terputus,” jelas Fian.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga menggunakan aplikasi tiruan yang menyerupai platform e-commerce asal Tiongkok, salah satunya bernama Banggood. Aplikasi tersebut dirancang menyerupai platform asli untuk menyamarkan aksi penipuan.
Tiga Tersangka Diamankan, Satu Pelaku Buron
Polisi telah menangkap tiga tersangka, yakni ORM (36), R (29), dan APD (24). ORM berperan menyiapkan tempat operasional, membuat akun palsu, dan mengatur transaksi keuangan. Diketahui, ORM pernah bekerja sebagai scammer di Kamboja.
Tersangka R bertugas meyakinkan korban dengan berpura-pura menjadi customer service dari aplikasi palsu. Sedangkan APD membantu meyakinkan korban lewat media sosial dengan berpura-pura sebagai pengguna lain atau pihak pendukung.
AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, Kasubdit IV Ditres Siber, mengatakan pihaknya masih memburu pelaku lain berinisial A yang diduga sebagai pembuat situs palsu dalam skema penipuan ini.
“Dalam salah satu kasus, korban mengalami kerugian hingga Rp400 juta. Awalnya memang sempat mendapat keuntungan kecil dari dua kali transaksi. Tapi setelah setor dana lebih besar, pelaku memutus komunikasi,” ujarnya.
Barang bukti yang telah diamankan termasuk komputer, ponsel, dan rekening bank yang digunakan untuk operasional kejahatan.
Pasal dan Ancaman Hukum
Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk:
-
Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024,
-
Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan online maupun investasi yang menjanjikan keuntungan instan. Jika menemukan indikasi penipuan, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwajib.