...
JakartaBeritaHukumNasional

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Love Scam, Tiga Tersangka Ditangkap, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

×

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Love Scam, Tiga Tersangka Ditangkap, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Polisi menangkap tiga tersangka komplotan love scam dan mengidentifikasi sedikitnya 21 korban dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Ilustrasi - Polisi menangkap tiga tersangka komplotan love scam dan mengidentifikasi sedikitnya 21 korban dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.


FAQ – Kasus Love Scam & Investasi Bodong di Jakarta


Q: Apa itu love scam?
A: Love scam adalah modus penipuan di mana pelaku menjalin hubungan emosional atau romantis palsu dengan korban melalui media sosial untuk mendapatkan kepercayaan, sebelum akhirnya meminta uang atau menawarkan investasi fiktif.


Q: Bagaimana cara pelaku melakukan penipuan dalam kasus ini?
A: Pelaku menggunakan akun media sosial palsu dengan identitas menarik atau mengaku sebagai selebritas. Setelah menjalin komunikasi intens, mereka menawarkan pekerjaan online atau investasi dengan janji komisi tinggi, lalu meminta korban menyetor uang sebagai deposit awal.


Q: Apakah korban benar-benar mendapatkan komisi?
A: Ya, komisi awal memang dibayarkan untuk meyakinkan korban. Namun setelah korban menyetor dalam jumlah besar, komisi tidak bisa dicairkan dan pelaku akan memblokir kontak korban.


Q: Aplikasi apa yang digunakan untuk menipu korban?
A: Salah satu aplikasi palsu yang digunakan adalah tiruan dari platform e-commerce Tiongkok bernama Banggood. Aplikasi tersebut dirancang menyerupai yang asli untuk meyakinkan korban.


Q: Berapa jumlah kerugian dalam kasus ini?
A: Total kerugian yang tercatat mencapai ratusan juta rupiah. Dalam satu kasus, seorang korban dilaporkan tertipu hingga Rp400 juta.


Q: Siapa saja pelaku yang sudah ditangkap?
A: Tiga tersangka yang telah ditangkap adalah ORM (36), R (29), dan APD (24). Satu pelaku lain berinisial A masih buron dan diduga sebagai pembuat situs palsu.


Q: Apa peran masing-masing tersangka?
A:

  • ORM: Menyiapkan tempat, membuat akun palsu, mengatur transaksi keuangan.

  • R: Berperan sebagai customer service palsu.

  • APD: Membantu meyakinkan korban melalui akun media sosial.


Q: Pasal apa saja yang dikenakan kepada para pelaku?
A: Para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE,

  • Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Q: Apa imbauan polisi kepada masyarakat?
A: Masyarakat diminta berhati-hati terhadap penawaran pekerjaan dan investasi online, serta tidak mudah percaya dengan akun media sosial yang tidak jelas. Jika merasa tertipu, segera laporkan ke pihak kepolisian.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL