INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Aksi penculikan disertai kekerasan terjadi di kawasan Kemang Raya, Jakarta Selatan. Seorang karyawan bernama Adi Slamet Ryadi (44) menjadi korban penculikan oleh empat pria tak dikenal. Tidak hanya diculik, korban juga mengalami pemukulan, diborgol, diperas, hingga ATM-nya dikuras habis oleh para pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi saat korban melintas di lokasi pada siang hari. Tanpa diduga, tiga pria menghampiri dan memaksa Adi masuk ke dalam mobil Toyota APV abu-abu. Di dalam mobil, korban langsung diborgol dan dituduh memiliki hutang.
“Di dalam mobil, Adi Slamet Ryadi diikat dengan borgol dan dituduh memiliki hutang,” ujar Kasubdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa F. Marasabessy dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7/2025).
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menguras saldo ATM korban hingga mencapai Rp 3,5 juta. Selama dalam penyekapan, korban juga mengalami penganiayaan fisik, termasuk dipukul di bagian kepala dan diinjak, hingga tubuhnya mengalami lebam-lebam.
Empat Pelaku Ditangkap Kurang dari Seminggu
Berbekal laporan korban, Tim Resmob Subdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung bergerak cepat. Dalam waktu singkat, empat pelaku berhasil diringkus di wilayah Jakarta Selatan dan Depok pada Kamis, 26 Juni 2025.
Keempat tersangka tersebut ialah Muhammad Darussalam (39), Abdul Muntolib (48), Mulyadi (45), dan Lukman Satrio (37). Polisi mengungkap bahwa Lukman merupakan otak dari penculikan ini. Ia merencanakan kejahatan dan merekrut para pelaku lainnya.
AKBP Ressa menjelaskan secara rinci peran masing-masing tersangka.
“Muhammad Darussalam berperan memborgol tangan korban, mengambil uang dari ATM milik korban, memukul kepala korban sebanyak tiga kali, menginjak kaki korban, dan menerima uang hasil kejahatan. Abdul Muntolib memiting korban dan ikut menerima uang hasil kejahatan. Mulyadi berperan sebagai sopir mobil dan juga menerima bagian hasil kejahatan,” jelasnya.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Ayla warna silver yang digunakan dalam aksi kejahatan serta uang tunai sebesar Rp 260 ribu — sisa dari hasil rampokan yang telah dibagi-bagi.
Kini, keempat pelaku mendekam di tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan sejumlah pasal KUHP, yakni:
-
Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang secara bersama-sama,
-
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,
-
Pasal 333 KUHP tentang penculikan.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejahatan jalanan, terlebih di wilayah padat seperti Jakarta Selatan. Polisi memastikan akan terus memburu pelaku-pelaku kejahatan serupa yang masih berkeliaran.