...
JakartaBeritaNasional

Penculikan Sadis di Kemang Raya: Karyawan Diculik, Dipukuli, dan ATM Dikuras

×

Penculikan Sadis di Kemang Raya: Karyawan Diculik, Dipukuli, dan ATM Dikuras

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi.
Ilustrasi.


FAQ – Kasus Penculikan dan Pemerasan Karyawan di Kemang Raya


Q: Siapa korban dalam kasus penculikan ini?
A: Korban adalah seorang karyawan bernama Adi Slamet Ryadi (44), yang menjadi korban penculikan, pemukulan, dan pemerasan oleh empat pria tak dikenal.


Q: Kapan dan di mana penculikan terjadi?
A: Penculikan terjadi di kawasan Kemang Raya, Jakarta Selatan. Kejadian berlangsung saat korban tengah melintas di area tersebut dan tiba-tiba dihampiri para pelaku.


Q: Bagaimana modus para pelaku melakukan penculikan?
A: Pelaku menghampiri korban, memaksanya masuk ke dalam mobil Toyota APV abu-abu, lalu memborgolnya dan menuduh korban memiliki utang. Setelah itu, korban dipukuli dan ATM-nya dikuras hingga Rp 3,5 juta.


Q: Siapa saja pelaku yang berhasil ditangkap?
A: Empat pelaku yang ditangkap adalah Muhammad Darussalam (39), Abdul Muntolib (48), Mulyadi (45), dan Lukman Satrio (37). Lukman diduga menjadi otak dari penculikan ini.


Q: Apa saja peran masing-masing pelaku?
A:

  • Muhammad Darussalam: Memborgol, memukul, menginjak korban, serta mengambil uang dari ATM.

  • Abdul Muntolib: Memiting korban dan menerima uang hasil kejahatan.

  • Mulyadi: Bertindak sebagai sopir dan menerima bagian dari hasil kejahatan.

  • Lukman Satrio: Merencanakan aksi dan mengumpulkan para pelaku.


Q: Apa barang bukti yang diamankan oleh polisi?
A: Barang bukti yang disita antara lain mobil Daihatsu Ayla warna silver yang digunakan dalam kejahatan dan uang tunai Rp 260 ribu, sisa hasil kejahatan.


Q: Pasal apa saja yang dikenakan kepada para pelaku?
A: Keempat pelaku dijerat dengan:

  • Pasal 170 KUHP (kekerasan secara bersama-sama terhadap orang),

  • Pasal 368 KUHP (pemerasan),

  • Pasal 333 KUHP (penculikan).


Q: Di mana para pelaku ditahan saat ini?
A: Seluruh pelaku kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL