INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Terdakwa Yusak Cahyo Utomo (35) menghadapi tuntutan hukuman mati atas kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Niluh Ayu Apriani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kediri, Kamis (3/7/2025).
Yusak dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, karena membunuh tiga orang korban, yang merupakan kakak kandung dan keluarganya: Kristina, suaminya Agus Komarudin, serta anak mereka, Christian Agusta Wiratmaja.
“Perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan, sehingga layak dijatuhi hukuman maksimal,” tegas JPU Niluh di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dwiyantoro, dengan hakim anggota Sri Haryanto dan Divo Ariyanto.
Pembelaan: Bukan Pembunuhan Berencana
Pihak kuasa hukum terdakwa, Moh Rofian dan Moh Ridwan, menolak keras dakwaan pembunuhan berencana. Mereka menilai bahwa peristiwa tersebut terjadi secara spontan akibat dorongan emosional, bukan melalui rencana matang.
“Palu yang digunakan bukan dibawa dari rumah, melainkan sudah ada di lokasi, tepatnya di bawah lincak milik ayah terdakwa dan korban,” jelas Rofian kepada wartawan seusai persidangan.
Ia menambahkan, jika benar ada niat membunuh, Yusak akan menggunakan alat yang lebih mematikan seperti sabit atau bendo, bukan sekadar palu.
Respon Kejaksaan: Pembelaan Adalah Hak Terdakwa
Menanggapi pembelaan tersebut, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardi, menyatakan bahwa penolakan terhadap dakwaan adalah hal wajar dalam proses hukum. Namun demikian, ia menegaskan bahwa tindakan Yusak tergolong sadis, mengingat ada tiga korban jiwa dan satu anak yang selamat mengalami trauma berat.
“Kami tetap pada tuntutan hukuman mati, karena perbuatannya menimbulkan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat,” ujar Iwan.
Sidang Lanjut pada 17 Juli 2025
Majelis hakim menyatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Kamis, 17 Juli 2025, dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut pembunuhan dalam lingkup keluarga, dengan pelaku adalah adik kandung dari salah satu korban. Tragedi ini menjadi pengingat akan pentingnya deteksi dini konflik dalam keluarga serta penegakan hukum yang tegas atas kekerasan ekstrem.