FAQ – Kasus Pembunuhan Satu Keluarga oleh Yusak Cahyo Utomo di Kediri
1. Siapa terdakwa dalam kasus ini?
Terdakwa adalah Yusak Cahyo Utomo (35), warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
2. Apa yang dituduhkan kepada Yusak?
Yusak dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga anggota keluarganya dan dikenai Pasal 340 KUHP. Ia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
3. Siapa korban dalam kasus ini?
Korban adalah kakak kandung Yusak, Kristina, suaminya Agus Komarudin, dan anak mereka Christian Agusta Wiratmaja. Satu anak lainnya selamat namun mengalami trauma mendalam.
4. Mengapa jaksa menuntut hukuman mati?
Jaksa menyatakan perbuatan Yusak tergolong keji dan tidak berperikemanusiaan, menyebabkan tiga orang meninggal dan menimbulkan dampak psikologis bagi keluarga dan masyarakat.
5. Apa argumen pembelaan dari kuasa hukum terdakwa?
Kuasa hukum menilai tidak ada unsur perencanaan dalam tindakan terdakwa. Alat yang digunakan, yakni palu, disebut ditemukan di lokasi kejadian, bukan dibawa dari rumah, sehingga tindakan disebut terjadi karena emosi sesaat, bukan niat membunuh.
6. Bagaimana tanggapan Kejaksaan terhadap pembelaan tersebut?
Kejaksaan menyatakan bahwa pembelaan adalah bagian dari proses hukum, namun menegaskan bahwa unsur sadisme dan dampak berat dari perbuatan terdakwa tetap menjadi dasar tuntutan maksimal.
7. Kapan sidang selanjutnya akan digelar?
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 17 Juli 2025, dengan agenda pembacaan pleidoi (nota pembelaan) dari terdakwa dan kuasa hukumnya.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL