...
BekasiBeritaJawa BaratNasional

Aniaya Ibu Kandung di Bekasi, Pemuda Ezra Candra Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

×

Aniaya Ibu Kandung di Bekasi, Pemuda Ezra Candra Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Mochamad Ichsan Ezra Candra (23) pelaku penganiayaan terhadap ibu kandungnya.
Ilustrasi - Mochamad Ichsan Ezra Candra (23) pelaku penganiayaan terhadap ibu kandungnya.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh seorang anak terhadap ibu kandungnya di Bekasi, Jawa Barat, memasuki babak baru. Mochamad Ichsan Ezra Candra (23) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, di Jalan Irigasi Tertia RT 007/011, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

“Anak aniaya ibu di Bekasi pelaku sudah ditahan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (23/6/2025).

Detail Kronologi Penganiayaan

Saat kejadian, korban yang merupakan ibu kandung pelaku tengah berdiri di belakang pagar rumah. Sementara pelaku, Ezra, sedang duduk di bangku depan rumah dan meminta sang ibu untuk meminjamkan motor ke tetangga. Permintaan itu ditolak.

Penolakan tersebut memicu kemarahan pelaku yang kemudian melempar bangku ke arah ibunya, namun tidak mengenai. Ia lalu mengambil sandal dan memukulkan ke kepala korban lebih dari lima kali hingga korban terjatuh.

Tak berhenti di situ, Ezra juga menarik kerudung korban, yang kemudian mencoba menjauh. Namun, pelaku masuk ke dalam rumah, mengambil sebilah pisau dari dapur, dan keluar sambil mengancam:

“Lihat ini gue bawa apaan, gue bakal bunuh adik lo di depan mata lo,” ancam Ezra kepada ibunya.

Beruntung, insiden itu segera dihentikan setelah saksi bernama Januar datang bersama dua orang satpam kompleks dan langsung mengamankan pelaku.

Pasal yang Dikenakan

Atas tindakan brutal tersebut, tersangka Ezra dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Saat ini, pelaku ditahan dan tengah menjalani proses hukum di Polres Metro Bekasi Kota.

Kondisi Korban dan Penanganan Polisi

Korban mengalami luka memar akibat pemukulan berulang. Sebelumnya, korban juga menyampaikan bahwa pelaku sering bersikap kasar dan memarahinya bahkan sebelum kejadian. Kini, korban mendapatkan perlindungan dan proses hukum sedang terus bergulir.