✅ FAQ: Kasus Anak Aniaya Ibu di Bekasi
1. Siapa pelaku dalam kasus penganiayaan ini?
Pelaku adalah Mochamad Ichsan Ezra Candra, pemuda 23 tahun asal Bekasi Timur.
2. Siapa korban dalam kasus ini?
Korban adalah ibu kandung pelaku, yang mengalami kekerasan fisik dan ancaman pembunuhan.
3. Apa motif pelaku melakukan kekerasan?
Pelaku marah karena ibunya menolak meminjamkan motor. Sebelumnya ia juga meminta uang Rp 30.000 yang tidak diberikan.
4. Apa saja tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku?
Pelaku memukuli korban dengan sandal, melempar bangku, menarik kerudung, dan mengancam dengan pisau.
5. Apa ancaman hukuman untuk pelaku?
Ezra dijerat dengan UU KDRT Pasal 44 ayat (1) yang dapat dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp 15 juta.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL