Indonesia Updates
BaliBeritaNasional

WNA Jerman Tersangka Alih Fungsi Lahan di Parq Ubud, Polda Bali Ungkap Modusnya

×

WNA Jerman Tersangka Alih Fungsi Lahan di Parq Ubud, Polda Bali Ungkap Modusnya

Sebarkan artikel ini
Image Credit Istimewa - Situasi penutupan PARQ Ubud yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar, Senin, 20 Januari 2025.
Image Credit Istimewa - Situasi penutupan PARQ Ubud yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar, Senin, 20 Januari 2025.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial AF (53) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi lahan pertanian di Parq Ubud, yang dikenal sebagai “Kampung Rusia”. Polda Bali mengungkapkan bahwa AF merupakan direktur di tiga perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan bahwa AF adalah direktur PT Parq Ubud Partners, PT Tomorrow Land Development Bali, dan PT Alfa Management Bali. Ia diduga mengalihfungsikan lahan yang termasuk dalam Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) tanpa izin untuk pembangunan vila, spa, serta peternakan.

Modus Alih Fungsi Lahan

Menurut Kapolda, penyidik telah memeriksa 28 saksi, termasuk pihak perusahaan yang terlibat dalam kepemilikan 34 sertifikat hak milik (SHM). Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Dinas PUPR Kabupaten Gianyar untuk menganalisis pola ruang lahan tersebut.

“Hasilnya, pembangunan Parq Ubud berada di tiga zona, yaitu zona P1 (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3), dan zona pariwisata. Dengan demikian, terdapat indikasi tindak pidana alih fungsi lahan yang berdampak pada berkurangnya luas lahan pertanian di Bali,” jelas Irjen Daniel dalam siaran pers, Selasa (28/1/2025).

Lebih lanjut, perbuatan tersangka dinilai memengaruhi program swasembada pangan nasional yang menjadi bagian dari kebijakan Asta Cita Presiden RI.

Jeratan Hukum bagi Tersangka

Polda Bali menjerat AF dengan sejumlah pasal terkait pelanggaran lahan pertanian, di antaranya:

  • Pasal 109 juncto Pasal 19 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
  • Pasal 72 juncto Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang juga mengalami perubahan dalam UU Cipta Kerja.
BACA :   Warga Sleman Mengeluhkan Keberadaan Kelab Malam, DPRD Siap Tindaklanjuti

Tindakan hukum ini dilakukan untuk mencegah semakin menyusutnya lahan pertanian yang dilindungi di Bali akibat alih fungsi lahan yang tidak sesuai aturan.

Parq Ubud Ditutup Pemkab Gianyar

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Gianyar telah mengambil langkah tegas dengan menutup aktivitas bisnis Parq Ubud pada 20 Januari 2025. Penutupan ini dilakukan karena adanya pelanggaran terhadap beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pengelolaan lahan di Bali, terutama terkait investasi asing yang kerap berbenturan dengan regulasi tata ruang dan pertanian berkelanjutan. Polisi memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.


Pertanyaan Umum (FAQ) : Kasus Alih Fungsi Lahan di Parq Ubud


1. Apa yang terjadi di Parq Ubud?

Polda Bali menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial AF (53) sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi lahan pertanian di Parq Ubud, yang dikenal sebagai “Kampung Rusia”. AF diduga mengalihfungsikan lahan pertanian tanpa izin untuk pembangunan vila, spa, dan peternakan.

2. Siapa tersangka dalam kasus ini?

Tersangka adalah AF (53), seorang WNA asal Jerman, yang menjabat sebagai direktur PT Parq Ubud Partners, PT Tomorrow Land Development Bali, dan PT Alfa Management Bali.

3. Apa yang menjadi dasar hukum penetapan tersangka?

AF dijerat dengan:

  • Pasal 109 juncto Pasal 19 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja).
  • Pasal 72 juncto Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023).
BACA :   Prabowo Tegaskan Indonesia Siap Capai Swasembada Pangan 2025, Hemat Anggaran dengan Acara Virtual

4. Bagaimana modus operandi tersangka?

Tersangka membangun vila, spa, dan peternakan di atas lahan sawah yang masuk dalam kategori Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) dan zona tanaman pangan (P1) tanpa izin.

5. Apa dampak dari alih fungsi lahan ini?

  • Berkurangnya luas lahan pertanian di Bali.
  • Mengancam swasembada pangan yang menjadi bagian dari program Asta Cita Presiden RI.
  • Melanggar tata ruang dan aturan perlindungan lahan pertanian.

6. Apa langkah yang telah diambil oleh pemerintah?

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar telah menutup usaha Parq Ubud pada 20 Januari 2025, karena melanggar beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar.

7. Bagaimana kelanjutan kasus ini?

Polda Bali masih terus menyelidiki kasus ini dengan memeriksa 28 saksi, termasuk pihak perusahaan. Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas PUPR Gianyar untuk menganalisis pola ruang dari lahan yang dialihfungsikan.

8. Apa yang bisa dilakukan masyarakat untuk mencegah kasus serupa?

  • Melaporkan aktivitas pembangunan ilegal di lahan pertanian yang dilindungi.
  • Memantau perizinan investasi asing yang berkaitan dengan tata ruang dan pertanian.
  • Mendukung kebijakan perlindungan lahan pertanian untuk menjaga keberlanjutan swasembada pangan di Bali.

IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL


Image Credit AP - Anggota tim pencarian dan penyelamatan China memindahkan seorang korban dari gedung yang runtuh setelah gempa Myanmar di Mandalay, Senin, 31 Maret 2025.
Myanmar

INDONESIAUPDATES.COM, INTERNASIONAL – Myanmar mengumumkan masa berkabung nasional selama sepekan, mulai Senin (31/3/2025), menyusul gempa bumi dahsyat yang mengguncang negara tersebut. Gempa bermagnitudo (M) 7,7 yang terjadi pada Jumat (28/3/2025)…