INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Musisi Rayen Dono melaporkan Ahmad Dhani ke Mabes Polri pada Rabu, 23 April 2025, atas dugaan penghinaan terhadap marga Pono yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor register LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Mabes Polri.
“Intinya laporan hari ini sudah berjalan dengan baik dan diterima dengan baik. Dan terkait unsur-unsur pasalnya juga semua sudah memenuhi unsur,” ungkap Rayen Pono saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri.
Rayen menjelaskan bahwa meskipun ia tidak menegur Ahmad Dhani secara langsung saat dugaan penghinaan terjadi, musisi yang juga anggota DPR itu tidak menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf setelah kejadian tersebut. Rayen merasa bahwa Ahmad Dhani seharusnya menghubunginya atau meminta maaf secara pribadi, namun hal itu tidak pernah terjadi.
“Kayaknya sudah terlambat ya, karena kita sudah telanjur lapor. Tapi lagi-lagi, kita hanya merespons apa yang menjadi permintaan dari Mas Dhani. Kalau ada kesalahan, ada pelanggaran, lapor-lapor aja,” ujar Rayen.
Rayen juga menanggapi kritik yang mengatakan bahwa anggota DPR kebal hukum, menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum di Indonesia, termasuk anggota dewan. “Saya ingin menginfokan pada teman-teman, apakah itu buzzer atau siapa pun, bahwa seorang anggota dewan itu punya power. Sebenarnya itu salah konsep,” katanya. Rayen menegaskan bahwa semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab untuk menjaga etika, perilaku, dan harga diri, terutama sebagai pejabat publik.
Rayen Pono Akan Laporkan Ahmad Dhani ke MKD
Selain melaporkan Ahmad Dhani ke Mabes Polri, Rayen Pono juga berencana membawa masalah ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Kuasa hukum Rayen, Jajang, menyatakan bahwa laporan terhadap Ahmad Dhani tidak akan berhenti hanya di ranah kepolisian.
“Kami akan lakukan ke MKD karena ini berkaitan dengan seorang pejabat publik yang seharusnya menjaga etika dan attitude, tetapi tidak dilaksanakan dengan baik,” ungkap Jajang. Laporan kepada MKD rencananya akan dilakukan pada Kamis, 24 April 2025, pukul 10.00 WIB.
Kasus ini menarik perhatian publik, karena melibatkan Ahmad Dhani, seorang anggota DPR yang juga dikenal sebagai pentolan band Dewa 19, yang selama ini sering menjadi sorotan media. Rayen berharap dengan langkah hukum ini, pihak-pihak yang memiliki kekuasaan akan lebih bertanggung jawab terhadap perkataan dan tindakannya, khususnya dalam menjaga hubungan antar sesama masyarakat.
Pertanyaan Umum (FAQ): Laporan Rayen Dono terhadap Ahmad Dhani
1. Apa alasan Rayen Dono melaporkan Ahmad Dhani ke Mabes Polri?
Rayen Dono melaporkan Ahmad Dhani ke Mabes Polri pada 23 April 2025 atas dugaan penghinaan terhadap marga Pono yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Laporan ini berawal dari pernyataan Ahmad Dhani yang dianggap menghina marga Rayen.
2. Bagaimana proses laporan yang diajukan oleh Rayen Dono?
Laporan yang diajukan oleh Rayen Dono telah diterima dengan baik oleh pihak kepolisian dan telah terdaftar dengan nomor register LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Mabes Polri. Rayen mengungkapkan bahwa semua unsur dalam laporan sudah memenuhi syarat hukum yang berlaku.
3. Apa yang menjadi alasan Rayen Dono tidak menegur Ahmad Dhani secara langsung?
Rayen mengatakan bahwa meskipun ia tidak menegur Ahmad Dhani langsung pada saat pernyataan tersebut muncul, ia berharap Ahmad Dhani seharusnya menunjukkan itikad baik dengan meminta maaf setelah kejadian itu. Namun, menurut Rayen, hal itu tidak terjadi, sehingga ia memilih untuk melapor ke polisi.
4. Apa yang dimaksud Rayen Dono dengan ‘kebal hukum’?
Rayen menanggapi anggapan bahwa anggota DPR seperti Ahmad Dhani kebal hukum. Ia menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk pejabat publik. Rayen menekankan bahwa semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk menjaga etika, perilaku, dan menjaga marwah institusi.
5. Apa langkah hukum selanjutnya yang akan diambil Rayen Dono?
Rayen Dono, bersama kuasa hukumnya, berencana untuk membawa kasus ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) setelah melaporkan Ahmad Dhani ke polisi. Mereka merasa Ahmad Dhani telah melanggar etika seorang pejabat publik, sehingga langkah hukum terhadap Dhani tidak berhenti di kepolisian saja.
6. Kapan laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan dilakukan?
Laporan ke MKD rencananya akan dilakukan pada Kamis, 24 April 2025, pukul 10.00 WIB.
7. Apa yang diharapkan Rayen Dono dari proses hukum ini?
Rayen berharap bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi siapa pun, terutama bagi mereka yang memiliki jabatan tinggi, untuk lebih bijak dalam bertindak dan berbicara. Ia juga menginginkan agar proses hukum ini mengingatkan pejabat publik untuk menjaga kehormatan diri dan institusi yang mereka wakili.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL