Gulir Ke Atas Untuk Baca!
Indonesia Updates
JakartaBerita

Polisi Temukan 40 Pohon Ganja di Rumah Warga Cengkareng, Jakarta Barat

×

Polisi Temukan 40 Pohon Ganja di Rumah Warga Cengkareng, Jakarta Barat

Sebarkan artikel ini
Image Credit Istimewa - Polisi sita 40 pohon ganja.
Image Credit Istimewa - Polisi sita 40 pohon ganja.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 40 pohon ganja yang ditanam di pot oleh seorang warga berinisial AJ (36) di rumahnya di Jalan Pedongkelang Belakang, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Pohon ganja tersebut ditanam di atas genteng rumah menggunakan pot sebagai media tanam.

Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Chandra Mata Rohansyah, tanaman ganja tersebut memiliki tinggi bervariasi antara 30 hingga 100 cm dan dinyatakan siap panen. “Kami menemukan 16 pot berisi 40 pohon ganja yang ditanam di area atap rumah,” ujar Chandra pada Rabu (13/11/2024).

ADVERTISEMENT
GOOGLE ADS

Tersangka Sudah Membudidayakan Ganja Selama Satu Tahun
Tersangka AJ diketahui telah mengubah atap rumahnya menjadi lahan untuk membudidayakan tanaman ganja selama lebih dari satu tahun. Informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah tersangka menjadi awal penyelidikan oleh polisi.

“Rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” jelas Chandra. Saat penggerebekan, polisi menemukan barang bukti lainnya berupa 19 bungkus paket ganja siap edar dengan berat total 74 gram, 280 gram ganja kering yang disimpan dalam tutup panci, serta peralatan budidaya seperti pupuk organik dan semprotan.

BACA :   Razman Nasution Datang ke Kejari Jakarta Utara, Percaya Diri Bebas dari Laporan Hotman Paris

Kerja Sama dengan Polsek Cengkareng
Operasi ini dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat bekerja sama dengan Polsek Cengkareng. Tindakan AJ termasuk budidaya ilegal ganja dan transaksi narkoba, yang telah berlangsung cukup lama tanpa terdeteksi.

Pasal yang Dikenakan kepada Tersangka
Tersangka AJ akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang dikenakan mencakup ancaman pidana terkait kepemilikan, penanaman, dan peredaran narkotika jenis ganja. AJ kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi mencegah peredaran narkoba.


Pertanyaan Umum (FAQ): Tentang Penemuan 40 Pohon Ganja di Cengkareng


1. Apa yang ditemukan polisi di rumah tersangka AJ di Cengkareng?
Polisi menemukan 40 pohon ganja yang ditanam di pot di atas genteng rumah AJ. Pohon ganja tersebut memiliki tinggi bervariasi antara 30 hingga 100 cm dan dinyatakan siap panen.

2. Bagaimana polisi mengetahui keberadaan ganja di rumah tersangka?
Polisi mendapat informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah tersangka. Berdasarkan laporan tersebut, dilakukan penyelidikan hingga akhirnya ditemukan pohon ganja dan barang bukti lainnya.

3. Berapa lama tersangka AJ telah membudidayakan ganja?
Menurut penyelidikan, AJ telah membudidayakan tanaman ganja di rumahnya selama lebih dari satu tahun.

BACA :   Polda Jateng Selidiki Kematian Dr. Aulia Risma, 10 Teman Diperiksa dan Bukti Invoice Diterima

4. Apa saja barang bukti yang disita polisi selain pohon ganja?
Barang bukti lain yang disita meliputi:

  • 19 bungkus paket ganja siap edar dengan berat total 74 gram
  • 280 gram ganja kering yang disimpan dalam tutup panci
  • Peralatan budidaya seperti pupuk organik, obat tanaman, dan semprotan

5. Apa yang dilakukan tersangka dengan ganja tersebut?
Tersangka diduga menanam ganja untuk dipanen dan dijual sebagai bagian dari transaksi narkoba.

6. Apakah ada kerja sama pihak lain dalam penggerebekan ini?
Ya, penggerebekan dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat bekerja sama dengan Polsek Cengkareng.

7. Apa hukuman yang akan dikenakan kepada tersangka AJ?
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mencakup ancaman pidana untuk kepemilikan, budidaya, dan peredaran narkoba jenis ganja.

8. Apa imbauan polisi kepada masyarakat terkait kasus ini?
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka dan segera melaporkan kepada pihak berwenang untuk mencegah peredaran narkoba.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS