📝 FAQ Kasus Penganiayaan oleh Pelanggan Terhadap Pacar Driver Ojol di Sleman
1. Siapa pelaku dalam kasus ini?
Pelaku berinisial TTW, seorang pria yang mengaku bekerja di bidang pelayaran dan tinggal di Pedukuhan Bantulan, Kalurahan Sidoarum, Kapanewon Godean, Sleman, Yogyakarta.
2. Apa motif penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku?
TTW marah karena makanan yang ia pesan melalui layanan food online diantar terlambat. Saat pacar driver (AYT) menjelaskan alasan keterlambatan, TTW diduga melakukan kekerasan fisik berupa mencekik.
3. Siapa korban dalam kasus ini?
Korban adalah AYT, pacar dari driver ojol berinisial ARD yang saat itu mengantar pesanan makanan ke rumah pelaku.
4. Bagaimana reaksi komunitas driver ojol?
Merespons kejadian tersebut, sekitar 200–300 driver ojol mendatangi rumah pelaku untuk menuntut pertanggungjawaban. Aksi massa ini sempat menyebabkan ketegangan di lokasi.
5. Apakah terjadi kerusakan atau kekerasan lain saat aksi massa berlangsung?
Ya. Sejumlah mobil polisi dirusak oleh sebagian oknum pengemudi. Polisi telah mengidentifikasi para pelaku perusakan tersebut melalui rekaman kamera CCTV.
6. Apa tindakan yang telah diambil polisi?
-
TTW telah diamankan dan ditahan di Polresta Sleman.
-
Polisi menyelidiki dan mengejar pelaku perusakan mobil polisi, yang akan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
7. Apakah pelaku sudah menyatakan penyesalan?
Ya. TTW telah meminta maaf secara terbuka dan menyatakan siap menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya.
8. Apa langkah selanjutnya dari pihak berwajib?
Penyidikan masih berlangsung. Polisi akan memproses hukum terhadap TTW atas dugaan penganiayaan, serta menangkap pelaku perusakan kendaraan dinas kepolisian.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL