FAQ: Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT RI
1. Apakah pengibaran bendera bergambar One Piece melanggar hukum?
Tidak. Menurut pakar hukum dan HAM dari Universitas Brawijaya, Dr. Muktiono, pengibaran bendera bergambar karakter fiksi seperti One Piece tidak melanggar hukum selama tidak melecehkan bendera Merah Putih atau mengganggu ketertiban umum.
2. Apakah ada aturan yang melarang pengibaran bendera selain Merah Putih saat HUT RI?
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tidak melarang pengibaran bendera nonresmi, selama bendera Merah Putih tetap dihormati dan tidak dilecehkan.
3. Apakah tindakan ini bisa dianggap sebagai bentuk protes?
Ya. Pakar menyatakan bahwa pengibaran bendera seperti ini bisa dilihat sebagai ekspresi sosial atau bentuk protes terhadap situasi tertentu yang sah secara hukum dan HAM.
4. Apakah pemerintah berhak melarang pengibaran bendera One Piece?
Pemerintah daerah dapat mengeluarkan imbauan atau larangan dengan pertimbangan ketertiban umum, namun secara hukum nasional tidak ada dasar kuat untuk kriminalisasi kecuali terbukti melanggar norma hukum lain.
5. Apa pesan utama dari fenomena ini menurut ahli?
Tindakan tersebut mencerminkan kreativitas warga dalam berekspresi dan sebaiknya tidak dianggap sebagai pelanggaran serius. Pemerintah diimbau untuk tidak bereaksi berlebihan dan fokus pada isu-isu yang lebih mendesak bagi masyarakat.
6. Apakah bendera One Piece bisa dikibarkan bersamaan dengan Merah Putih?
Selama bendera Merah Putih dikibarkan dengan tata cara dan kehormatan sesuai aturan, pengibaran bendera lain secara berdampingan sebagai simbol ekspresi tidak menjadi pelanggaran hukum.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL