Pilihan Editor

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Kesempatan Bebas Denda bagi Pemilik Kendaraan

×

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Kesempatan Bebas Denda bagi Pemilik Kendaraan

Sebarkan artikel ini
Image Credit Didik Fibrianto/Beritasatu - Suasana warga mengurus pajak kendaraan bermotor di Samsat Tulungagung, Sabtu 16 Februari 2025.
Image Credit Didik Fibrianto/Beritasatu - Suasana warga mengurus pajak kendaraan bermotor di Samsat Tulungagung, Sabtu 16 Februari 2025.

INDONESIAUPDATES.COM, OTOMOTIF – Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung sejak Januari 2025 hingga Juni 2025. Program ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk menghapuskan denda keterlambatan pajak dengan hanya membayar pokok pajak kendaraan.

Program ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 yang mewajibkan pemilik kendaraan untuk melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah STNK kedaluwarsa. Jika lalai, hak kepemilikan kendaraan dapat dicabut.

Melalui program ini, pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda yang biasanya dibebankan akibat keterlambatan. Mereka hanya diwajibkan melunasi pokok pajak yang tertunggak. Tujuan dari program ini adalah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan, serta menjaga ketertiban administrasi kendaraan bermotor.

Syarat Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan:

  • Membawa STNK asli dan fotokopi.

  • Membawa KTP yang sesuai dengan nama di STNK beserta fotokopinya.

  • Menyertakan BPKB asli dan fotokopi.

  • Membawa sampul map warna merah (untuk mobil) atau kuning (untuk motor).

  • Menyiapkan uang untuk pembayaran pokok pajak.

Prosedur Pendaftaran Pemutihan Pajak:

  1. Kunjungi kantor Samsat terdekat sesuai alamat kendaraan.

  2. Serahkan seluruh dokumen ke loket pendaftaran.

  3. Petugas akan melakukan pemeriksaan nomor rangka dan mesin kendaraan.

  4. Mintalah bukti hasil pemeriksaan dari petugas.

  5. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, petugas akan menerbitkan surat keterangan pemutihan pajak.

  6. Lakukan pembayaran pajak pokok di Samsat atau KPPD, baik secara tunai maupun non-tunai.

  7. Ambil STNK yang telah diperbarui di loket penyerahan.

Dengan adanya program ini, para pemilik kendaraan diharapkan bisa lebih tertib membayar pajak dan terhindar dari risiko pencabutan hak kepemilikan kendaraan. Program pemutihan juga menjadi peluang untuk mengelola keuangan dengan lebih baik di tengah tantangan ekonomi.


Pertanyaan Umum (FAQ): Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025


1. Apa itu program pemutihan pajak kendaraan?
Program pemutihan pajak kendaraan adalah program yang menghapuskan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga pemilik hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.

2. Kapan program pemutihan pajak kendaraan 2025 berlangsung?
Program ini dilaksanakan dari Januari 2025 hingga Juni 2025 di berbagai daerah di Indonesia.

3. Apa tujuan dari program pemutihan pajak kendaraan?
Tujuan program ini adalah untuk membantu meringankan beban ekonomi pemilik kendaraan, meningkatkan kepatuhan pajak, dan mencegah pencabutan hak kepemilikan kendaraan.

4. Apa dasar hukum program ini?
Program ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.

5. Dokumen apa saja yang harus dibawa untuk mendaftar pemutihan pajak kendaraan?

  • STNK asli dan fotokopi

  • KTP sesuai nama di STNK asli dan fotokopi

  • BPKB asli dan fotokopi

  • Sampul map warna merah untuk mobil atau kuning untuk motor

  • Uang untuk pembayaran pokok pajak

6. Bagaimana prosedur mendaftarkan kendaraan dalam program ini?
Pemilik kendaraan harus datang ke kantor Samsat terdekat, menyerahkan dokumen, melakukan pemeriksaan fisik kendaraan, membayar pajak pokok, dan kemudian mengambil STNK yang sudah diperbaharui.

7. Apa keuntungan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan?
Pemilik kendaraan tidak dikenakan denda keterlambatan, dapat memperbarui dokumen kendaraan secara sah, dan menghindari risiko pencabutan hak kepemilikan kendaraan.

8. Apakah semua provinsi di Indonesia mengadakan program ini?
Tidak semua provinsi. Program ini tergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL