Indonesia Updates
JakartaBeritaHukumNasional

Kasus Korupsi Minyak Mentah: Negara Rugi Rp193 Triliun, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka

×

Kasus Korupsi Minyak Mentah: Negara Rugi Rp193 Triliun, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Image Credit Rivan Awal Lingga/Antara - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (tengah) dikawal petugas kejaksaan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.
Image Credit Rivan Awal Lingga/Antara - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (tengah) dikawal petugas kejaksaan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023 yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun.

Modus Operandi yang Merugikan Negara

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan bahwa sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan minyak mentah dilakukan dengan cara mengondisikan produksi kilang dalam negeri agar turun. Akibatnya, minyak bumi dalam negeri tidak terserap secara maksimal dan harus diekspor. Sebaliknya, kebutuhan dalam negeri dipenuhi melalui impor dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Tersangka RS, SDS, dan AP disebut melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang berujung pada keputusan menurunkan produksi kilang secara sengaja. Hal ini berakibat pada meningkatnya kebutuhan impor minyak mentah dan produk kilang melalui broker, yang akhirnya merugikan negara.

Siapa Saja Tersangka yang Terlibat?

Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
  • SDS, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
  • YF, PT Pertamina International Shipping.
  • AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
  • MKAR, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
  • DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
  • GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
BACA :   Remaja Meninggal Saat Pawai Obor, Sang Ibu Kenang Sosoknya yang Penurut

Kerugian Negara dan Dampak Ekonomi

Menurut Kejagung, manipulasi dalam impor minyak mentah ini menyebabkan harga dasar BBM yang dijadikan acuan penetapan Harga Indeks Pasar (HIP) menjadi lebih tinggi. Akibatnya, kompensasi dan subsidi BBM yang diberikan pemerintah setiap tahun melalui APBN ikut meningkat, yang berujung pada kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.

Namun, nilai tersebut masih bersifat sementara dan sedang dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh para ahli.

Dasar Hukum dan Jerat Pidana

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman berat, termasuk pidana penjara serta denda yang signifikan.

Publik menaruh harapan besar agar Kejagung mengusut kasus ini hingga tuntas. Pasalnya, skandal ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang harus menanggung harga BBM lebih tinggi akibat manipulasi harga impor.

Kejagung memastikan akan terus mendalami kasus ini dengan menggandeng ahli untuk memastikan besaran kerugian yang pasti serta memburu aset para tersangka guna pemulihan kerugian negara.

Dengan besarnya nilai kerugian, akankah kasus ini menjadi titik balik dalam pengelolaan minyak nasional atau justru menjadi skandal besar yang berlarut-larut? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.


Pertanyaan Umum FAQ (Frequently Asked Questions)


1. Apa yang menyebabkan kerugian negara dalam kasus ini?
Kerugian terjadi akibat manipulasi dalam tata kelola minyak mentah, termasuk pengondisian produksi kilang dalam negeri agar turun, impor minyak melalui broker dengan harga lebih tinggi, serta penyalahgunaan dalam proses pengadaan BBM.

BACA :   KAI Selidiki Gerbong Kereta Api Walahar yang Anjlok di Purwakarta

2. Berapa nilai total kerugian dalam kasus ini?
Kejagung memperkirakan sementara nilai kerugian mencapai Rp193,7 triliun. Angka pasti masih dalam tahap penghitungan oleh para ahli.

3. Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka?
Ada tujuh tersangka, termasuk pejabat Pertamina Subholding dan pihak swasta yang berperan dalam mengatur impor minyak mentah dan produk kilang.

4. Apa dampak kasus ini terhadap masyarakat?
Manipulasi harga impor menyebabkan harga BBM lebih tinggi, yang berdampak pada meningkatnya subsidi dan kompensasi BBM melalui APBN.

5. Apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan Kejagung?
Kejagung akan terus mendalami kasus ini, mengusut aktor lain yang terlibat, dan memastikan pemulihan kerugian negara dengan menyita aset para tersangka.

6. Apakah ada kemungkinan pelaku lain akan terungkap?
Ya, Kejagung masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL