INDONESIAUPDATES.COM, HIBURAN – Mantan penyanyi cilik Chikita Meidy dilaporkan oleh seorang wanita bernama Shilda Oktavia Rosa atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis, 12 September 2024. Kuasa hukum Shilda, Erik Hutajulu, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya benar, kemarin klien kami sebagai korban membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seorang figur publik di akun resmi TikTok-nya saat live TikTok,” ujar Erik Hutajulu, Jumat, 13 September 2024.
Chikita Meidy disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP juncto Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 UU ITE No. 1 tahun 2024. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup penjara maksimal dua tahun dan denda sebesar Rp 400 juta.
Laporan tersebut diajukan setelah Chikita diduga menyebutkan nama Shilda, profesinya, serta menuding bahwa Shilda merupakan penyebab kerugian dalam bisnis skincare yang dijalankan Chikita, saat sedang melakukan live streaming di TikTok. Kabarnya, Shilda adalah teman lama Chikita, dan permasalahan antara keduanya sudah berlangsung sejak tahun 2018. Namun, Erik belum memberikan konfirmasi lebih lanjut mengenai detail perkara antara kliennya dan Chikita.
Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang.
Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Chikita Meidy
- Apa yang menjadi inti dari kasus ini?
Kasus ini berfokus pada dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Chikita Meidy terhadap seorang wanita bernama Shilda Oktavia Rosa. Chikita diduga menyebut nama Shilda dan menudingnya sebagai penyebab kerugian bisnis skincare miliknya saat melakukan live streaming di TikTok. - Siapa yang melaporkan Chikita Meidy?
Chikita Meidy dilaporkan oleh Shilda Oktavia Rosa, yang merasa dirugikan oleh pernyataan Chikita dalam live TikTok tersebut. - Apa dasar hukum yang digunakan dalam laporan ini?
Chikita Meidy disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP juncto Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 UU ITE No. 1 tahun 2024, dengan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp 400 juta. - Apa alasan di balik laporan ini?
Shilda melaporkan Chikita karena merasa nama baiknya tercemar setelah Chikita menyebut namanya, pekerjaannya, dan menyalahkannya sebagai penyebab kerugian bisnis skincare dalam live TikTok tersebut. - Apakah mereka memiliki hubungan sebelumnya?
Menurut informasi, Shilda dan Chikita dulunya adalah teman, dan permasalahan antara keduanya telah berlangsung sejak 2018. - Bagaimana perkembangan kasus ini saat ini?
Saat ini, kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian untuk mengumpulkan bukti dan memeriksa keterangan dari kedua belah pihak. - Apa langkah yang diambil oleh kuasa hukum Shilda?
Kuasa hukum Shilda, Erik Hutajulu, telah memastikan bahwa laporan resmi telah dibuat dan kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. - Apa dampak hukuman yang mungkin dijatuhkan kepada Chikita?
Jika terbukti bersalah, Chikita Meidy dapat menghadapi hukuman penjara maksimal dua tahun dan/atau denda sebesar Rp 400 juta sesuai dengan ketentuan dalam UU ITE.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS