...
Selebritis

Lesti Kejora Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu

×

Lesti Kejora Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Gaya hijab Lesti Kejora.
Ilustrasi - Gaya hijab Lesti Kejora.

INDONESIAUPDATES.COM, HIBURAN – Penyanyi dangdut papan atas Indonesia, Lesti Kejora, kini menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Yoni Dores, pencipta lagu sekaligus adik kandung almarhum Deddy Dores. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran hak cipta karena Lesti diduga telah meng-cover dan mengunggah beberapa lagu milik Yoni ke platform media sosial dan YouTube tanpa izin resmi.

Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Cover Lagu oleh Lesti Kejora

Kasus ini bermula dari tuduhan bahwa Lesti Kejora telah menggunakan karya cipta Yoni Dores sejak tahun 2018 tanpa memperoleh izin terlebih dahulu. Lagu-lagu yang menjadi fokus laporan di antaranya adalah “Cinta Bukanlah Kapal” dan “Bagai Ranting Yang Kering”.

Menurut Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Orat, penggunaan lagu di ruang publik wajib mendapatkan izin dari pencipta lagu sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta. “Pencipta lagu yang ingin memperoleh royalti harus memberikan kuasa kepada LMKN,” tambah Dharma.

Proses Hukum yang Sedang Berjalan

Polda Metro Jaya telah menerima laporan resmi dari Yoni Dores pada 18 Mei 2025 dan saat ini tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana hak cipta tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan, “Kejadian ini sudah berlangsung sejak 2018 dan terlapor diduga meng-cover lagu-lagu milik korban tanpa izin.”

Dalam proses penyelidikan, pihak Yoni Dores menyerahkan bukti berupa rekaman cover lagu, print-out unggahan di media sosial, serta pernyataan dari publisher sebagai dasar laporan. Jika terbukti bersalah, Lesti Kejora terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Respons dari Pihak Terkait

Kuasa hukum Lesti Kejora, Sadrakh Seskoadi, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan klarifikasi dan siap mengikuti proses hukum yang berlaku. Sementara itu, Lesti sendiri belum memberikan komentar resmi mengenai laporan ini.

Di sisi lain, LMKN menawarkan diri sebagai mediator untuk mencari solusi damai antara kedua belah pihak agar kasus ini tidak berlarut-larut di jalur pidana. Dharma Orat juga mengimbau para pelaku industri musik untuk lebih menghargai hak cipta sebagai bentuk solidaritas dan penghormatan terhadap karya cipta.

Pentingnya Izin Hak Cipta di Industri Musik Indonesia

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para musisi dan penyanyi Indonesia untuk selalu memperhatikan aspek legal dalam penggunaan karya cipta. Izin resmi dari pemilik hak cipta adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan demi menjaga keberlangsungan industri musik yang sehat dan adil.


Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lesti Kejora


1. Apa yang membuat Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya?
Lesti Kejora dilaporkan oleh Yoni Dores karena diduga meng-cover dan mengunggah beberapa lagu ciptaan Yoni ke YouTube dan media sosial tanpa izin resmi sejak tahun 2018.

2. Siapa Yoni Dores dalam kasus ini?
Yoni Dores adalah pencipta lagu sekaligus adik kandung almarhum Deddy Dores. Ia adalah pemilik hak cipta atas lagu-lagu yang menjadi objek laporan.

3. Lagu apa saja yang dilaporkan dalam kasus ini?
Beberapa lagu yang dilaporkan antara lain “Cinta Bukanlah Kapal” dan “Bagai Ranting Yang Kering”.

4. Apa hukuman yang bisa diterima jika Lesti Kejora terbukti bersalah?
Lesti bisa menghadapi ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar sesuai ketentuan Undang-Undang Hak Cipta.

5. Apa peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam kasus ini?
LMKN bertugas mengelola royalti dan memastikan bahwa penggunaan karya cipta harus mendapatkan izin dari pemilik hak cipta. LMKN juga menawarkan diri sebagai mediator untuk menyelesaikan masalah ini secara damai.

6. Apakah Lesti Kejora sudah memberikan tanggapan resmi?
Hingga saat ini, kuasa hukum Lesti menyatakan akan memberikan klarifikasi dan siap menjalani proses hukum, tetapi Lesti sendiri belum memberikan komentar langsung.

7. Bagaimana proses hukum yang sedang berjalan?
Polda Metro Jaya telah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti yang diajukan oleh pihak pelapor.

8. Mengapa izin hak cipta penting dalam dunia musik?
Izin hak cipta penting untuk menghormati karya cipta orang lain, melindungi hak pencipta lagu, dan menjaga keadilan dalam industri musik agar para pencipta mendapatkan royalti yang layak.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL