Indonesia Updates
JakartaBeritaHukumNasional

Heboh! Eks Pejabat MA Disidang atas Dugaan Suap Vonis Bebas Pembunuh Ronald Tannur

×

Heboh! Eks Pejabat MA Disidang atas Dugaan Suap Vonis Bebas Pembunuh Ronald Tannur

Sebarkan artikel ini
Image Credit Nadia Putri Rahmani/Antara - Tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat dengan menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR), digiring ke mobil tahanan oleh seorang jaksa di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Image Credit Nadia Putri Rahmani/Antara - Tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat dengan menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR), digiring ke mobil tahanan oleh seorang jaksa di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/11/2024).

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Sidang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/2), pukul 09.00 WIB.

Kasus ini menyeret nama-nama besar, termasuk ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan penasihat hukum Ronald, Lisa Rachmat, yang juga akan menjalani sidang perdana hari ini.

Dugaan Suap Rp5 Miliar untuk Vonis Bebas

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Zarof diduga bersekongkol dengan Lisa Rachmat untuk mempengaruhi hakim agung agar tetap membebaskan Ronald dalam kasasi.

Lisa menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar kepada tiga hakim agung berinisial S, A, dan S. Sementara itu, Zarof dijanjikan Rp1 miliar sebagai “jasa” dalam melancarkan upaya suap tersebut.

Namun, hingga kasus ini terbongkar, uang suap tersebut belum sampai ke tangan para hakim.

Fakta Mengejutkan: Pertemuan dengan Hakim Agung di Makassar

Tim pemeriksa MA menemukan bahwa Zarof pernah bertemu dengan Hakim Agung Soesilo (S), yang menjadi ketua majelis kasasi Ronald Tannur.

Pertemuan itu terjadi pada 27 September 2024, dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar. Dalam momen itu, Zarof sempat menyinggung soal kasasi Ronald, tetapi Soesilo tidak meresponsnya.

Agenda Sidang dan Hakim yang Memimpin

Sidang hari ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti, dengan didampingi dua hakim anggota, Purwanto dan Sigit Herman Binaji. Agenda utama adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

BACA :   Korupsi Dana BLT Rp 448 Juta untuk Judi Online, Kepala Kantor Pos di Natuna Ditangkap Polisi

Jika terbukti bersalah, Zarof Ricar dan pihak terkait bisa menghadapi hukuman berat atas tindakan suap dan pemufakatan jahat dalam sistem peradilan.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat tinggi MA dalam dugaan skandal suap besar demi menyelamatkan terpidana pembunuhan. Publik kini menunggu jalannya persidangan dan apakah keadilan benar-benar ditegakkan dalam kasus ini.


Pertanyaan Umum (FAQ) – Kasus Dugaan Suap Mantan Pejabat MA dalam Vonis Bebas Ronald Tannur


1. Siapa tersangka utama dalam kasus ini?

Tersangka utama dalam kasus dugaan suap ini adalah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Selain itu, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan penasihat hukum Ronald, Lisa Rachmat, juga ikut terseret dalam kasus ini.

2. Apa yang menjadi dasar kasus ini?

Kasus ini berawal dari dugaan suap dan gratifikasi yang diberikan untuk memengaruhi keputusan kasasi di Mahkamah Agung agar Ronald Tannur tetap dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan.

3. Berapa jumlah uang suap yang dijanjikan?

  • Rp5 miliar dijanjikan kepada tiga hakim agung yang menangani kasus kasasi Ronald Tannur.
  • Rp1 miliar dijanjikan kepada Zarof Ricar sebagai “jasa” dalam melancarkan suap tersebut.

4. Apakah uang suap sudah diberikan kepada hakim?

Tidak, hingga kasus ini terbongkar, uang suap tersebut belum sampai ke tangan para hakim yang ditargetkan.

BACA :   Duel Kapak di Tengah Malam: Tetangga Terlibat Perkelahian hingga Tewas di Labuhanbatu

5. Bagaimana Zarof Ricar diduga berupaya mempengaruhi keputusan hakim?

Zarof Ricar diduga melakukan pemufakatan jahat dengan Lisa Rachmat untuk memastikan agar hakim agung tetap membebaskan Ronald Tannur dalam kasasi.

6. Apakah ada bukti pertemuan Zarof dengan hakim agung?

Ya, tim pemeriksa MA menemukan bahwa Zarof pernah bertemu dengan Hakim Agung Soesilo dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024. Dalam pertemuan itu, Zarof sempat menyinggung soal kasasi Ronald, tetapi hakim Soesilo tidak memberikan tanggapan.

7. Kapan dan di mana sidang perdana kasus ini digelar?

Sidang perdana digelar pada Senin (12/2) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

8. Siapa hakim yang memimpin sidang ini?

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti, dengan dua hakim anggota, Purwanto dan Sigit Herman Binaji.

9. Apa hukuman yang dapat dijatuhkan jika para tersangka terbukti bersalah?

Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijerat dengan pasal tentang suap dan gratifikasi dalam sistem peradilan, yang dapat berujung pada hukuman pidana berat, termasuk penjara dan denda besar.

10. Bagaimana perkembangan kasus ini ke depan?

Persidangan akan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan bukti. Publik menanti apakah keadilan benar-benar ditegakkan dalam kasus dugaan suap besar ini.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL