...
PadangBeritaNasionalSumatera Barat

Ayah Korban Mutilasi di Padang Pariaman Minta Pelaku Dihukum Mati: “Itu Tidak Manusiawi”

×

Ayah Korban Mutilasi di Padang Pariaman Minta Pelaku Dihukum Mati: “Itu Tidak Manusiawi”

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Kepolisian Resor Padang Pariaman, Sumatera Barat, resmi menetapkan SJ alias Wanda (W) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi perempuan berinisial SA, yang potongan tubuhnya ditemukan hanyut di Sungai Batang Anai pada Selasa, 17 Juni 2025.
Ilustrasi - Kepolisian Resor Padang Pariaman, Sumatera Barat, resmi menetapkan SJ alias Wanda (W) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi perempuan berinisial SA, yang potongan tubuhnya ditemukan hanyut di Sungai Batang Anai pada Selasa, 17 Juni 2025.


Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Mutilasi Adinda Septia di Padang Pariaman


1. Siapa korban dalam kasus mutilasi di Padang Pariaman?

Korban adalah Adinda Septia, seorang wanita berusia 25 tahun yang ditemukan dalam kondisi termutilasi di Sungai Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

2. Siapa pelaku utama dalam kasus ini?

Polisi telah menetapkan Wanda alias SJ sebagai tersangka utama dalam kasus mutilasi Adinda Septia.

3. Di mana dan bagaimana jasad korban ditemukan?

Jasad korban ditemukan dalam lima potongan tubuh terpisah di sepanjang aliran Sungai Batang Anai. Penemuan ini membuat geger warga dan menyisakan trauma mendalam bagi keluarga korban.

4. Apa tuntutan dari keluarga korban?

Ayah korban, Dasrizal Endang, meminta agar pelaku dihukum mati karena tindakan yang dianggap sangat keji dan tidak manusiawi. Keluarga juga meminta agar potongan jenazah segera diserahkan untuk dimakamkan secara layak.

5. Apakah keluarga mendapatkan pendampingan psikologis?

Ya. Tim Trauma Healing dari Polda Sumbar telah mendatangi rumah keluarga korban di Nagari Balai Hilia untuk memberikan pendampingan psikologis pasca tragedi.

6. Apa motif pelaku melakukan mutilasi terhadap korban?

Hingga kini, polisi masih mendalami motif di balik pembunuhan sadis ini. Informasi lengkap masih dalam proses penyidikan.

7. Bagaimana proses hukum terhadap pelaku berjalan?

Pelaku telah ditangkap dan diperiksa secara intensif oleh pihak kepolisian. Proses hukum sedang berjalan dan akan mengikuti prosedur pidana sesuai KUHP.

8. Apakah kasus ini termasuk pembunuhan berencana?

Belum dipastikan. Namun, mengingat kondisi korban yang dimutilasi dan disebar, kemungkinan adanya unsur perencanaan sedang didalami oleh aparat penegak hukum.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL