Gulir Ke Atas Untuk Baca!
IND
Indonesia Updates
CianjurBeritaJawa BaratNasional

Penggerebekan Gas Elpiji Ilegal di Cianjur: 4 Tersangka Ditangkap, Kerugian Negara Capai Rp 1 Miliar!

×

Penggerebekan Gas Elpiji Ilegal di Cianjur: 4 Tersangka Ditangkap, Kerugian Negara Capai Rp 1 Miliar!

Sebarkan artikel ini
Image Credit Doc Polres Cianjur - Tersangka kasus pengoplosan gas elpiji di Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ditangkap polisi..
Image Credit Doc Polres Cianjur - Tersangka kasus pengoplosan gas elpiji di Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ditangkap polisi..
XIBIO

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji ilegal di sebuah lokasi di Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, yang menguntungkan pelaku hingga ratusan juta rupiah. Keempat tersangka berinisial G, R, Y, dan A kini telah ditangkap polisi setelah laporan masyarakat mengungkap praktik curang yang merugikan negara ini.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (4/2/2025), mengungkapkan bahwa praktik pengoplosan ini dilakukan dengan cara memindahkan gas bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung nonsubsidi 12 kilogram merek Bright Gas. Gas yang telah dialihkan tersebut kemudian dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi, memberikan keuntungan besar bagi pelaku.

“Mereka menggunakan berbagai peralatan yang telah dimodifikasi untuk memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram,” ujar Yonky. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah alat yang digunakan dalam pengoplosan, seperti besi, es batu, karet, dan alat lainnya.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa para tersangka telah menjalankan operasi ilegal ini sejak tahun 2024. Sepanjang bulan Januari 2025, mereka diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp 432 juta. Setiap tabung gas 12 kilogram dijual dengan harga Rp 140.000, yang mencatatkan keuntungan sekitar Rp 60.000 per tabung. Praktik ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1 miliar, karena adanya pengurangan berat gas yang seharusnya bersubsidi.

BACA :   Terungkap! Oknum Ustaz di Banten Terlibat Peredaran Uang Palsu dan Modus Penggandaan Uang

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 435 tabung gas ukuran 3 kilogram, 109 tabung gas 12 kilogram, serta beberapa tabung gas 50 kilogram. Polisi juga mengungkapkan bahwa tersangka A berperan sebagai penyandang dana dalam kegiatan ilegal ini.

Para tersangka kini dijerat dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda Rp 60 miliar. Polisi menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan pengoplosan gas ilegal tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan aparat untuk lebih waspada terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan memengaruhi distribusi gas bersubsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat kurang mampu.


Pertanyaan Umum (FAQ) – Penggerebekan Gas Elpiji Ilegal di Cianjur


  1. Apa yang dimaksud dengan pengoplosan gas elpiji ilegal di Cianjur?
    • Pengoplosan gas elpiji ilegal adalah tindakan memindahkan gas bersubsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi 12 kilogram untuk dijual dengan harga lebih tinggi, yang dilakukan tanpa izin dan merugikan negara serta masyarakat.
  2. Siapa yang terlibat dalam praktik ini?
    • Empat tersangka berinisial G, R, Y, dan A ditangkap dalam operasi tersebut. Mereka terlibat dalam pengoplosan gas elpiji yang telah berlangsung sejak 2024.
  3. Apa alat yang digunakan untuk mengoplos gas tersebut?
    • Polisi menemukan berbagai alat yang dimodifikasi, seperti besi, es batu, karet, dan peralatan lainnya yang digunakan untuk memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.
  4. Apa yang menjadi keuntungan bagi pelaku dalam kasus ini?
    • Setiap tabung gas 12 kilogram dijual dengan harga Rp 140.000, memberikan keuntungan sekitar Rp 60.000 per tabung. Dalam bulan Januari 2025, mereka diperkirakan mendapatkan keuntungan hingga Rp 432 juta.
  5. Berapa kerugian yang ditimbulkan bagi negara?
    • Praktik pengoplosan ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar, akibat pengurangan berat gas yang seharusnya bersubsidi dan dijual ke masyarakat dengan harga yang lebih tinggi.
  6. Apa saja barang bukti yang disita polisi dalam penggerebekan ini?
    • Polisi berhasil menyita 435 tabung gas ukuran 3 kilogram, 109 tabung gas 12 kilogram, serta beberapa tabung gas 50 kilogram dari tempat pengoplosan gas ilegal.
  7. Apa hukuman yang dihadapi oleh para tersangka?
    • Keempat tersangka dijerat dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda sebesar Rp 60 miliar.
  8. Apakah ada kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam praktik ini?
    • Polisi mengungkap bahwa mereka akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan pengoplosan gas ilegal ini.
  9. Bagaimana dampak dari pengoplosan gas ini terhadap masyarakat?
    • Praktik ini merugikan masyarakat yang berhak menerima gas bersubsidi, mengganggu distribusi gas, dan meningkatkan harga jual gas elpiji yang seharusnya lebih terjangkau untuk kalangan kurang mampu.
BACA :   Jokowi: Tingkat Pengangguran Turun, Indonesia Hadapi Tantangan Global dengan Tangguh

IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL


Indonesia Updates
IND