INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Pemerintah resmi mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait kebijakan pembelajaran selama Ramadan 1446 H/2025 M. Surat yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Agama ini memastikan bahwa pelajar tidak akan mendapatkan libur Ramadan selama satu bulan penuh, seperti yang sebelumnya ramai diperbincangkan.
Dalam SEB Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/Ls2o/Isj tersebut, pemerintah menegaskan pentingnya menjaga rutinitas pembelajaran dengan penyesuaian jadwal dan pola kegiatan selama bulan suci Ramadan.
Aturan Baru Pembelajaran Selama Ramadan
SEB ini mengatur pembagian jadwal pembelajaran yang lebih fleksibel. Berikut rinciannya:
- Pembelajaran Mandiri
Pada tanggal 27-28 Februari serta 3-5 Maret 2025, siswa diwajibkan belajar secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau masyarakat dengan tugas khusus dari sekolah/madrasah. - Pembelajaran di Sekolah
Dari tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, aktivitas belajar kembali dilakukan di sekolah atau madrasah. - Libur Idulfitri
Tanggal 26-28 Maret, 2-4 April, dan 7-8 April 2025 ditetapkan sebagai libur bersama Idulfitri, dan pembelajaran akan dimulai lagi pada 9 April 2025.
Kegiatan Bermanfaat Selama Ramadan
Selain pembelajaran formal, pemerintah mendorong siswa untuk mengikuti kegiatan yang memperkuat nilai keagamaan dan karakter.
- Untuk pelajar Muslim:
- Tadarus Alquran
- Pesantren kilat
- Kajian keislaman
- Untuk pelajar non-Muslim:
- Bimbingan rohani
- Kegiatan keagamaan sesuai kepercayaan masing-masing.
Tuai Respons Beragam
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar pelajar tetap produktif selama Ramadan. “Kami ingin kegiatan pembelajaran berjalan seimbang dengan aktivitas ibadah Ramadan. Selain itu, libur Idulfitri juga telah diatur untuk memberikan waktu berkumpul bersama keluarga,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/1).
Namun, kebijakan ini menuai respons beragam dari masyarakat. Sebagian orang tua menyambut baik karena siswa tetap mendapat bimbingan pendidikan, sementara sebagian lainnya mengeluhkan waktu belajar di bulan Ramadan yang dinilai memberatkan siswa.
Peran Pemerintah Daerah dan Orang Tua
SEB ini juga mengatur tanggung jawab masing-masing pihak:
- Pemerintah Daerah bertugas menyusun dan menyelaraskan kegiatan pembelajaran di sekolah.
- Kementerian Agama mengoordinasikan kegiatan pembelajaran di madrasah.
- Orang Tua/Wali diharapkan aktif mendampingi anak saat belajar di rumah atau mengikuti aktivitas ibadah.
Dengan regulasi baru ini, siswa tetap dapat menjalankan ibadah Ramadan sekaligus melanjutkan pendidikan mereka. Pemerintah berharap, kebijakan ini mampu menciptakan keseimbangan antara aktivitas spiritual dan pembelajaran, tanpa mengesampingkan nilai persaudaraan dan persatuan selama Idulfitri.
Bagaimana pendapat Anda soal kebijakan ini? Apakah ini langkah maju atau justru tantangan baru bagi pelajar?
Pertanyaan Umum (FAQ): Kebijakan Pembelajaran Selama Ramadan 1446 H/2025 M
1. Apa isi utama Surat Edaran Bersama (SEB) tentang pembelajaran selama Ramadan?
SEB ini mengatur jadwal pembelajaran selama Ramadan, termasuk pembelajaran mandiri, kegiatan di sekolah, serta jadwal libur Idulfitri. Pelajar tetap menjalani proses pendidikan dengan penyesuaian, sehingga tidak ada libur penuh selama Ramadan.
2. Kapan pelajar belajar secara mandiri di rumah?
Pembelajaran mandiri dilakukan pada tanggal 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025. Siswa akan mengerjakan tugas yang diberikan oleh sekolah/madrasah di rumah, tempat ibadah, atau masyarakat.
3. Kapan pelajar kembali belajar di sekolah?
Aktivitas pembelajaran di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan mulai tanggal 6 hingga 25 Maret 2025.
4. Bagaimana dengan libur Idulfitri?
Libur bersama Idulfitri dijadwalkan pada tanggal 26-28 Maret, 2-4 April, dan 7-8 April 2025. Pembelajaran aktif dimulai kembali pada 9 April 2025.
5. Apa tujuan dari kebijakan ini?
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga produktivitas siswa selama Ramadan, meningkatkan nilai spiritual, dan memastikan kelancaran pembelajaran. Selain itu, libur Idulfitri yang cukup diharapkan memberikan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga.
6. Apa kegiatan yang dianjurkan selama Ramadan?
- Untuk pelajar Muslim:
- Tadarus Alquran
- Pesantren kilat
- Kajian keislaman
- Untuk pelajar non-Muslim:
- Bimbingan rohani
- Kegiatan keagamaan sesuai kepercayaan masing-masing.
7. Apa peran orang tua dalam kebijakan ini?
Orang tua diharapkan mendampingi dan membimbing anak saat belajar mandiri di rumah serta memantau pelaksanaan kegiatan ibadah atau tugas dari sekolah.
8. Bagaimana peran pemerintah daerah dan Kementerian Agama?
- Pemerintah daerah: Menyusun dan menyelaraskan rencana pembelajaran di sekolah selama Ramadan.
- Kementerian Agama: Mengatur pembelajaran di madrasah dan satuan pendidikan keagamaan.
9. Bagaimana kebijakan ini memengaruhi siswa yang sedang berpuasa?
Jadwal dan beban pembelajaran diatur agar tidak memberatkan siswa yang berpuasa, dengan menambahkan kegiatan yang mendukung pengembangan iman, takwa, dan karakter.
10. Bagaimana jika ada sekolah yang tidak mematuhi kebijakan ini?
Sekolah/madrasah diwajibkan mengikuti pedoman dari pemerintah. Jika ada pelanggaran, pengawas pendidikan akan memberikan teguran sesuai regulasi yang berlaku.
11. Apakah ini berlaku untuk semua sekolah?
Ya, kebijakan ini berlaku untuk semua jenis sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan di seluruh Indonesia.
12. Apakah kebijakan ini dapat berubah?
Kebijakan ini akan tetap berlaku sesuai dengan SEB yang diterbitkan. Namun, evaluasi bisa dilakukan jika terdapat masukan signifikan dari masyarakat atau pihak terkait.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS