Indonesia Updates
SukabumiBeritaJawa BaratNasional

Polisi Sukabumi Kota Tangkap Komplotan Penipu Modus Penggandaan Uang

×

Polisi Sukabumi Kota Tangkap Komplotan Penipu Modus Penggandaan Uang

Sebarkan artikel ini
YouTube video

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota telah menangkap tujuh pelaku yang terlibat dalam kasus penipuan dengan modus penggandaan uang yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp1 miliar.

“Tujuh pelaku tersebut berinisial S (37), H (43), A (43), JS (54), YS (44), OS (42), dan AS (54). Mereka ditangkap di Ciwalen, Kabupaten Cianjur pada hari Minggu sekitar pukul 04:00 WIB,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Minggu.

Menurut Rita, para pelaku yang merupakan warga Kota/Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur ini memiliki perannya masing-masing dalam skema penipuan. S bertugas menyewa kendaraan, H menawarkan jasa sebagai mediator, A menyiapkan kotak uang palsu, JS berperan sebagai sopir, YS mengantar H, OS berpura-pura menjadi ustaz, dan AS berperan sebagai anak ustaz.

Kasus penipuan dengan modus penggandaan uang terjadi di Perum Grand La Palma, Desa Karawang, Kabupaten Sukabumi pada 28 Mei 2024 dan di Kampung Cibalung, RT 05/20, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada 4 September 2024.

Korban dalam kasus ini termasuk ASW (51), seorang guru asal Depok yang mengalami kerugian sebesar Rp100 juta, dan BI (43), seorang karyawan swasta asal Labuhanbatu, Sumatera Utara, yang mengalami kerugian sebesar Rp250 juta.

Kerugian total diperkirakan mencapai Rp1 miliar, karena ada tiga tempat kejadian perkara (TKP), namun satu TKP belum melaporkan.

Para pelaku telah merancang aksi mereka dengan cermat untuk mendapatkan kepercayaan korban. Salah seorang pelaku berpura-pura menjadi ustaz yang dapat menggandakan uang sepuluh kali lipat. Jika uang yang dititipkan sebesar Rp100 juta, maka dijanjikan akan menjadi Rp1 miliar.

BACA :   Penemuan Mengejutkan di Kolam Apartemen Bekasi: Mayat Pria Ditemukan Usai Suara Misterius

Saat korban menyerahkan uang tunai, para pelaku menyewa tempat seperti vila yang telah dipersiapkan dengan kamar khusus untuk ritual, dengan pintu yang hanya bisa dibuka dari luar.

Sebelum ritual, pelaku meminta korban untuk memasukkan uang ke dalam kotak besar yang telah disediakan, kemudian kotak tersebut dan korban dimasukkan ke kamar yang dikunci dari luar. Di dalam kamar, korban diperintahkan untuk melakukan ritual sesuai instruksi pelaku. Sementara itu, uang asli milik korban telah dibawa kabur, dan uang di dalam kotak adalah uang palsu.

“Kami masih mengembangkan kasus ini dan mengimbau kepada warga yang merasa menjadi korban penipuan dengan modus penggandaan uang untuk segera melapor agar dapat ditangani dengan cepat,” tambah Rita.

Para pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun, serta pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Barang bukti yang disita meliputi dua kotak kayu berisi 30 lembar uang mainan Doraemon pecahan Rp100 ribu, dua unit mobil, dan tujuh unit telepon genggam berbagai merek.


Pertanyaan Umum (FAQ):  Kasus Penipuan Modus Penggandaan Uang


  1. Apa yang terjadi dalam kasus penipuan ini? Polisi Sukabumi Kota menangkap tujuh orang yang terlibat dalam penipuan dengan modus penggandaan uang. Mereka meyakinkan korban bahwa uang mereka bisa digandakan hingga sepuluh kali lipat melalui ritual tertentu.
  2. Siapa saja pelaku yang ditangkap? Tujuh pelaku yang ditangkap adalah S (37), H (43), A (43), JS (54), YS (44), OS (42), dan AS (54), dengan peran masing-masing dalam operasi penipuan.
  3. Bagaimana modus operandi penipuan ini? Salah satu pelaku berpura-pura menjadi ustaz yang bisa menggandakan uang. Para korban diminta menyerahkan uang yang kemudian dimasukkan ke dalam kotak, dan mereka melakukan ritual dalam ruangan yang sudah dipersiapkan oleh pelaku. Sebenarnya, uang korban diganti dengan uang palsu dan dibawa kabur oleh pelaku.
  4. Berapa banyak kerugian yang dialami korban? Korban dalam kasus ini mengalami kerugian total yang diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Beberapa korban melaporkan kehilangan uang sebesar Rp100 juta hingga Rp250 juta.
  5. Dimana lokasi kejadian penipuan ini? Penipuan ini terjadi di beberapa tempat, termasuk Perum Grand La Palma di Sukabumi dan Kampung Cibalung di Sukabumi pada dua kesempatan terpisah pada Mei dan September 2024.
  6. Apa hukuman yang dihadapi para pelaku? Para pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang keduanya memiliki ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
  7. Apa barang bukti yang disita polisi? Polisi menyita dua kotak kayu berisi 30 lembar uang mainan Doraemon pecahan Rp100 ribu, dua unit mobil, dan tujuh telepon genggam berbagai merek.
  8. Apa yang harus dilakukan jika saya menjadi korban penipuan serupa? Jika Anda merasa menjadi korban penipuan dengan modus penggandaan uang, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar kasusnya bisa ditangani dengan cepat.
BACA :   Analis Kredit Bank di Semarang Ditahan atas Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Senilai Rp15,9 Miliar

IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS


 

Image Credit AP - Anggota tim pencarian dan penyelamatan China memindahkan seorang korban dari gedung yang runtuh setelah gempa Myanmar di Mandalay, Senin, 31 Maret 2025.
Myanmar

INDONESIAUPDATES.COM, INTERNASIONAL – Myanmar mengumumkan masa berkabung nasional selama sepekan, mulai Senin (31/3/2025), menyusul gempa bumi dahsyat yang mengguncang negara tersebut. Gempa bermagnitudo (M) 7,7 yang terjadi pada Jumat (28/3/2025)…