INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mematangkan rencana penerapan sanksi denda sebesar Rp250 ribu bagi siapa pun yang kedapatan merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ketentuan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang KTR, yang kini sedang dibahas secara serius di lingkungan legislatif dan eksekutif DKI.
Kebijakan ini disusun sebagai upaya memberikan efek jera terhadap pelanggaran larangan merokok di ruang publik, sekaligus tetap mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Kenapa Rp250 ribu? Itu salah satunya karena tidak perlu besar tapi berlanjut, dan orang sanggup membayar. Tetap ada efek jera dari hal itu,” ujar Plt Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ovi Norfiana, dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Jumat (5/7/2025).
Sanksi Sosial bagi Pelanggar Tak Mampu
Ovi menyebut, aturan ini juga menjadi bagian dari kontribusi Jakarta terhadap visi Indonesia Emas 2045, khususnya dalam sektor kesehatan masyarakat. Bagi pelanggar yang tidak mampu secara finansial, Pemprov DKI turut menyiapkan sanksi kerja sosial sebagai alternatif hukuman.
“Misalnya tak punya uang, ya tetap harus ditegakkan. Tapi bisa disuruh kerja sosial. Jangan sampai jadi beban berkepanjangan,” lanjutnya.
Denda Lain: Iklan Rokok hingga Penjualan Dekat Sekolah
Perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta, Afifi, menambahkan bahwa Ranperda KTR juga mencakup sejumlah sanksi administratif lainnya, yang besaran dendanya bervariasi tergantung jenis pelanggaran:
-
Rp50 juta: Pelanggaran larangan mengiklankan, mempromosikan, atau memberi sponsor rokok di seluruh wilayah DKI Jakarta.
-
Rp1 juta: Iklan rokok di area Kawasan Tanpa Rokok.
-
Rp1 juta: Penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah atau taman bermain anak.
-
Rp10 juta: Pelanggaran berupa memajang rokok secara terbuka di tempat penjualan.
Penegakan oleh Satpol PP
Penegakan sanksi administratif nantinya akan dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta, dengan dukungan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Ranperda ini dijadwalkan rampung pada Juli 2025 sebelum diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pengesahan lebih lanjut.
Wacana Lama yang Baru Diseriusi
Sebagai catatan, wacana pembentukan regulasi KTR di Jakarta sejatinya telah muncul sejak tahun 2015, namun tak kunjung dibahas secara serius. Kini, DPRD DKI Jakarta telah kembali membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mempercepat proses legislasi dan menjawab kebutuhan masyarakat akan lingkungan yang lebih sehat.