📌 FAQ Singkat: Kawasan Tanpa Rokok di DKI Jakarta
Q: Apakah merokok di KTR langsung dikenakan denda?
A: Ya, sesuai rencana, pelanggar akan dikenakan denda Rp250 ribu atau sanksi sosial.
Q: Siapa yang akan menindak pelanggaran?
A: Penegakan dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta bersama dinas terkait.
Q: Kapan Ranperda ini mulai berlaku?
A: Target pengesahan adalah Juli 2025, setelah disetujui Kemendagri.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL