...
JakartaBeritaNasional

DKI Jakarta Siap Terapkan Denda Rp250 Ribu bagi Perokok di Kawasan Tanpa Rokok

×

DKI Jakarta Siap Terapkan Denda Rp250 Ribu bagi Perokok di Kawasan Tanpa Rokok

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi.
Ilustrasi.


📌 FAQ Singkat: Kawasan Tanpa Rokok di DKI Jakarta


Q: Apakah merokok di KTR langsung dikenakan denda?
A: Ya, sesuai rencana, pelanggar akan dikenakan denda Rp250 ribu atau sanksi sosial.

Q: Siapa yang akan menindak pelanggaran?
A: Penegakan dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta bersama dinas terkait.

Q: Kapan Ranperda ini mulai berlaku?
A: Target pengesahan adalah Juli 2025, setelah disetujui Kemendagri.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL