...
MalangBeritaJawa TimurNasional

Terungkap! Muncikari Wanita Tewas di Losmen Malang Dibunuh Kekasih Gelapnya

×

Terungkap! Muncikari Wanita Tewas di Losmen Malang Dibunuh Kekasih Gelapnya

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Polisi akhirnya mengungkap misteri kematian seorang wanita muncikari yang ditemukan tewas di Losmen Windu Kentjono, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur. Pelaku ternyata adalah kekasih gelap korban sendiri, Ahmad Khoirudin alias AK (26), yang berprofesi sebagai buruh bangunan.
Ilustrasi - Polisi akhirnya mengungkap misteri kematian seorang wanita muncikari yang ditemukan tewas di Losmen Windu Kentjono, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur. Pelaku ternyata adalah kekasih gelap korban sendiri, Ahmad Khoirudin alias AK (26), yang berprofesi sebagai buruh bangunan.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Misteri tewasnya seorang wanita di Losmen Windu Kentjono, Kecamatan Sukun, Kota Malang akhirnya terungkap. Korban berinisial EV (29), seorang muncikari, ditemukan tewas pada Senin (16/6/2025). Setelah penyelidikan intensif, polisi menetapkan Ahmad Khoirudin alias AK (26), yang tak lain adalah kekasih gelap korban, sebagai pelaku pembunuhan.

“Pelaku kami tangkap di rumahnya, di Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang,” ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono, Senin (23/6/2025).

Motif Cemburu dan Perselisihan Tarif

Hubungan gelap antara EV dan AK telah berlangsung lebih dari satu tahun. Dalam kejadian tragis tersebut, keduanya terlibat cekcok hebat di kamar losmen. Korban meminta bayaran Rp500.000, sementara pelaku hanya mampu memberikan Rp200.000.

“Karena tidak sepakat, terjadi percekcokan hingga akhirnya pelaku memukul korban sampai tewas,” jelas Nanang.

Setelah memastikan korban meninggal, AK mengambil handphone dan uang korban, lalu kabur dari losmen sekitar pukul 00.05 WIB dengan alasan membeli makan, namun tidak pernah kembali.

CCTV dan Saksi Bantu Ungkap Identitas Pelaku

Polisi mengungkap bahwa rekaman CCTV di losmen menjadi petunjuk penting. Penjaga losmen yang menemukan korban dalam kondisi tidak bernyawa dengan tubuh hanya tertutup selembar kain segera melapor ke polisi.

Jenazah langsung dibawa ke RSUD Saiful Anwar untuk proses autopsi. Hasil autopsi menyebutkan korban mengalami cekikan dan luka akibat pukulan keras, yang menyebabkan kematian.

Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan Pencurian

Atas perbuatannya, Ahmad Khoirudin dijerat dengan:

  • Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,

  • jo Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian,

  • dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara atau lebih,” tegas Kapolresta.