Indonesia Updates
MakasarBeritaNasionalSulawesi Selatan

Viral! Tukang Parkir di Makassar Rusak Mobil Terparkir, Polisi Bertindak Cepat

×

Viral! Tukang Parkir di Makassar Rusak Mobil Terparkir, Polisi Bertindak Cepat

Sebarkan artikel ini
Image Credit Pixabay - Ilustrasi Perusakan Mobil
Image Credit Pixabay - Ilustrasi Perusakan Mobil

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Sebuah video yang memperlihatkan dua tukang parkir merusak sebuah mobil di Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi viral di media sosial. Aksi nekat mereka yang menggunakan kawat dan penggaris untuk membuka paksa pintu mobil tersebut mengundang perhatian warganet.

Menindaklanjuti laporan dari pemilik mobil, Tim Jatanras Polrestabes Makassar bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pertama, Fahrul alias Bob (48), di rumahnya yang berada di Jalan Cendrawasih gang 29. Dari keterangan Fahrul, petugas kemudian mengamankan pelaku kedua, Syamsuddin (66), di lokasi tak jauh dari tempat kejadian.

Alasan Kesal Jadi Pemicu Pengrusakan

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku merusak mobil tersebut lantaran merasa kesal. Menurut mereka, mobil itu sudah diparkir sembarangan selama beberapa hari tanpa ada pemilik yang datang mengambilnya.

BACA :   Ketua STIP Jakarta Dicopot Buntut Tewasnya Siswa Akibat Dihajar Senior

“Mobil itu diparkir lama dan mengganggu. Ketika dicari pemiliknya, tidak ada. Salah satu pelaku membuka pintu mobil menggunakan kawat, lalu mengempeskan ban. Pelaku lainnya bahkan naik ke atas mobil dan merusaknya,” ujar Kasubnit 1 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Andre, Minggu (23/2/2025).

Dijerat Pasal 170 KUHP, Terancam 5 Tahun Penjara

Kini, kedua pelaku telah diamankan di Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 4 bulan penjara.

“Pelaku berdua dikenakan Pasal 170 terkait pengerusakan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 4 bulan,” tegas Ipda Andre.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh tukang parkir tersebut. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis dan segera melaporkan jika menemukan kendaraan yang dianggap mengganggu.

BACA :   Momen Hangat di IKN: Bahlil Jadi Target Guyonan Para Menteri

Pertanyaan Umum FAQ (Frequently Asked Questions)


1. Mengapa tukang parkir tersebut merusak mobil?
Mereka mengaku kesal karena mobil tersebut diparkir sembarangan selama beberapa hari tanpa ada pemiliknya yang datang mengambilnya.

2. Bagaimana polisi menangani kasus ini?
Polisi segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari pemilik mobil. Dalam waktu singkat, mereka berhasil menangkap kedua pelaku.

3. Apa pasal yang dikenakan kepada pelaku?
Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 4 bulan penjara.

4. Apakah tindakan main hakim sendiri seperti ini dibenarkan?
Tidak. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis dan segera melaporkan kejadian serupa ke pihak berwajib.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL