...
BekasiBeritaJawa BaratNasional

Petugas Damkar Bekasi Tertipu Laporan Ular, Ternyata Akal-akalan Debt Collector Pinjol

×

Petugas Damkar Bekasi Tertipu Laporan Ular, Ternyata Akal-akalan Debt Collector Pinjol

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Petugas Damkar.
Ilustrasi - Petugas Damkar.


FAQ – Kasus Debt Collector Pinjol Menyalahgunakan Layanan Damkar Bekasi


1. Apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini?
Seorang oknum debt collector (DC) pinjaman online menyampaikan laporan palsu tentang adanya ular di sebuah rumah warga di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Laporan tersebut ternyata hanya modus untuk menagih utang kepada pemilik rumah.


2. Siapa yang menjadi korban dari kejadian ini?
Korban utama adalah petugas pemadam kebakaran (Disdamkarmat) Kabupaten Bekasi yang harus mengerahkan tim dan sumber daya untuk merespons laporan palsu. Selain itu, pemilik rumah yang menjadi target penagihan juga turut dirugikan.


3. Bagaimana petugas damkar mengetahui bahwa laporan tersebut palsu?
Kecurigaan muncul ketika pelapor meminta agar petugas menyerahkan telepon ke pemilik rumah. Setelah petugas berpura-pura menjadi pemilik rumah, pelapor langsung mengeluarkan kata-kata kasar dan ancaman penagihan utang.


4. Apakah ini pertama kalinya kejadian seperti ini terjadi?
Tidak. Menurut keterangan dari Penyelia Pemadam Kebakaran, Adi Nugroho, ini merupakan kejadian ketiga di wilayah kerja Disdamkarmat Kabupaten Bekasi.


5. Mengapa tindakan ini dianggap berbahaya dan tidak etis?
Karena menyalahgunakan layanan darurat dan penyelamatan yang seharusnya digunakan untuk menangani situasi genting. Modus seperti ini dapat menghambat bantuan kepada warga yang benar-benar membutuhkan pertolongan cepat.


6. Apakah tindakan pelapor termasuk pelanggaran hukum?
Ya. Memberikan laporan palsu kepada petugas layanan darurat dapat dikenakan sanksi pidana karena dianggap mengganggu pelayanan publik dan berpotensi membahayakan keselamatan orang lain.


7. Apa langkah yang diambil oleh pihak Damkar Bekasi?
Pihak Damkar Bekasi telah menyampaikan permintaan kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini agar tidak terulang kembali dan memberikan efek jera kepada pelaku.


8. Apa yang bisa dilakukan masyarakat agar terhindar dari penipuan dan penyalahgunaan data pinjol?

  • Jangan sembarangan memberikan data pribadi, seperti KTP atau nomor HP.

  • Hindari mengakses aplikasi pinjol ilegal.

  • Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi jika menemukan praktik pinjol ilegal.

  • Gunakan aplikasi resmi dan berizin OJK.


9. Ke mana bisa melapor jika terjadi penyalahgunaan layanan publik?
Masyarakat bisa melapor ke:

  • Polisi (Polres setempat)

  • Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

  • Satgas Waspada Investasi/OJK

  • Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk pelaporan digital


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL