INDONESIAUPDATES.COM, PENDIDIKAN – Pemerintah melalui Kemenpan RB memperkenalkan kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagaimana diatur dalam Kepmenpan Nomor 16 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperjelas status pegawai non-ASN di berbagai instansi.
Apa itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu adalah bagian dari ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan jam kerja yang lebih singkat dibandingkan PPPK Penuh Waktu atau PNS. Pegawai ini diwajibkan bekerja selama 4 jam per hari sesuai amanat Kepmenpan Nomor 347 Tahun 2024.
Tujuan Kebijakan
- Penataan dana ASN sesuai amanat UU ASN Tahun 2023.
- Memenuhi kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintah.
- Memberikan status yang lebih jelas bagi pegawai non-ASN.
- Meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas pelayanan publik.
Target Profesi
PPPK Paruh Waktu ditujukan untuk profesi seperti:
- Guru dan tenaga kependidikan.
- Tenaga kesehatan.
- Tenaga teknis, termasuk operator dan pengelola layanan operasional.
Mekanisme Pengangkatan
- Usulan Kebutuhan: PPK (gubernur, bupati, atau walikota) mengusulkan rincian kebutuhan ke Menpan RB.
- Penetapan: Menpan RB menetapkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu.
- Pengangkatan: Seleksi ASN tahun anggaran 2024 digunakan sebagai dasar pemberian NIP.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK Paruh Waktu diperkirakan lebih rendah dibandingkan PPPK Penuh Waktu, menyesuaikan durasi kerja dan tanggung jawab. Sebagai gambaran, gaji tenaga honorer sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 83 Tahun 2022, dengan rentang Rp2 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.
Harapan dan Manfaat
Kebijakan ini diharapkan memberikan fleksibilitas kepada tenaga kerja sektor publik, sambil tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan berkualitas.