...
BekasiBeritaJawa BaratNasional

Pemuda Aniaya Ibu Kandung di Bekasi Gara-Gara Tak Diberi Uang Rp 30.000, Aksinya Terekam CCTV

×

Pemuda Aniaya Ibu Kandung di Bekasi Gara-Gara Tak Diberi Uang Rp 30.000, Aksinya Terekam CCTV

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Meilanie (46) dianiaya anak kandungnya sendiri di Perumahan Bekasi Jaya Indah, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Ilustrasi - Meilanie (46) dianiaya anak kandungnya sendiri di Perumahan Bekasi Jaya Indah, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.


Pertanyaan Umum FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)


1. Siapa pelaku dalam kasus penganiayaan ibu kandung di Bekasi?

Pelaku bernama Mochamad Ichsan Ezra Candra, seorang pemuda berusia 23 tahun yang menganiaya ibunya sendiri di rumah mereka di Bekasi Timur.

2. Apa penyebab terjadinya penganiayaan terhadap korban?

Penganiayaan diduga dipicu karena korban, Meilanie (46), menolak memberikan uang sebesar Rp 30.000 yang diminta oleh pelaku tanpa alasan jelas.

3. Bagaimana kondisi korban setelah kejadian?

Korban mengalami luka memar pada kepala dan pinggul. Ia sempat melakukan visum dan mengobati luka secara mandiri di rumah.

4. Apakah kejadian ini terekam oleh kamera?

Ya, aksi kekerasan terekam kamera CCTV warga yang memperlihatkan pelaku memukul kepala ibunya secara brutal hingga terjatuh.

5. Apa tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian?

Polres Metro Bekasi Kota langsung menangkap pelaku tak lama setelah laporan dibuat. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk pendalaman motif.

6. Apakah pelaku memiliki riwayat perilaku kasar sebelumnya?

Menurut keterangan korban, pelaku sudah sering bersikap kasar dan marah-marah, bahkan sebelum kejadian ini terjadi.

7. Apakah kasus ini termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)?

Ya, kasus ini termasuk dalam kategori KDRT, karena terjadi antara anggota keluarga dalam satu rumah tangga dan melibatkan kekerasan fisik.

8. Apa langkah hukum selanjutnya untuk pelaku?

Pelaku akan menjalani proses hukum sesuai pasal yang dikenakan dalam tindak pidana penganiayaan, dan bisa dikenakan hukuman pidana jika terbukti bersalah.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL