INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu (15/3/2025) mengungkap keterlibatan Kepala Dinas PUPR dan tiga anggota DPRD OKU sebagai penerima suap, serta dua pihak swasta sebagai pemberi suap.
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025), menyatakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU untuk tahun 2024–2025.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU,” kata Setyo.
Enam Tersangka dalam Kasus Suap Proyek
Adapun enam tersangka yang ditetapkan oleh KPK, yaitu:
- Nopriansyah (NOP) – Kepala Dinas PUPR OKU
- Ferlan Juliansyah (FJ) – Anggota DPRD OKU
- M Fahrudin (MFR) – Ketua Komisi III DPRD OKU
- Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU
- M Fauzi alias Pablo (MFZ) – Pihak swasta
- Ahmad Sugeng Santoso (ASS) – Pihak swasta
Modus Korupsi: Jatah Pokir Berubah Jadi Proyek Fisik
Kasus ini bermula dari pembahasan Rancangan APBD Kabupaten OKU pada Januari 2025. Sejumlah anggota DPRD diduga meminta jatah Pokir (pokok-pokok pikiran DPRD) dalam bentuk proyek di Dinas PUPR. Permintaan tersebut kemudian disepakati dengan fee proyek sebesar 20 persen atau sekitar Rp7 miliar.
“Saat APBD 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar, jadi signifikan,” ungkap Setyo.
Sebanyak sembilan proyek yang terkait kasus ini meliputi rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati, proyek perbaikan jalan dan jembatan, serta pembangunan Kantor Dinas PUPR.
Peran Pihak Swasta dan Uang Suap yang Disita
Kadis PUPR diduga menawarkan proyek tersebut kepada MFZ dan ASS, yang kemudian menggunakan perusahaan lain sebagai “bendera” dalam pelaksanaan proyek. Perusahaan-perusahaan tersebut berlokasi di Lampung.
Saat mendekati Hari Raya Idul Fitri, anggota DPRD mulai menagih fee proyek. MFZ dan ASS menyerahkan uang sebesar Rp2,2 miliar dan Rp1,5 miliar kepada Kadis PUPR. KPK yang telah mengendus transaksi ini kemudian melakukan OTT dan menyita uang sebesar Rp2,6 miliar dari rumah Kadis PUPR.
Peringatan KPK untuk Pejabat Publik
Setyo Budiyanto mengingatkan para kepala daerah dan anggota legislatif untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan pribadi.
“Ini menjadi perhatian bagi pejabat yang baru dilantik agar tidak melakukan praktik korupsi, karena berdampak pada aspek penegakan hukum,” tegasnya.
Pasal yang Dikenakan kepada Para Tersangka
- Penerima suap (NOP, FJ, UH, MFR):
- Pasal 12 a atau Pasal 12 b, Pasal 12 f, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
- Pemberi suap (MFZ dan ASS):
- Pasal 5 Ayat 1 a atau Pasal 5 Ayat 1 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat daerah untuk menghindari praktik korupsi yang dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
Pertanyaan Umum (FAQ): OTT KPK terhadap Kepala Dinas PUPR dan Anggota DPRD OKU
1. Apa yang terjadi dalam OTT KPK di Kabupaten OKU?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Sabtu (15/3/2025). Dalam operasi ini, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR OKU.
2. Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka?
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu:
- Nopriansyah (NOP) – Kepala Dinas PUPR OKU
- Ferlan Juliansyah (FJ) – Anggota DPRD OKU
- M Fahrudin (MFR) – Ketua Komisi III DPRD OKU
- Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU
- M Fauzi alias Pablo (MFZ) – Pihak swasta
- Ahmad Sugeng Santoso (ASS) – Pihak swasta
3. Bagaimana modus korupsi yang dilakukan?
Kasus ini bermula dari permintaan sejumlah anggota DPRD OKU untuk mendapatkan jatah Pokir (pokok-pokok pikiran) dalam bentuk proyek fisik di Dinas PUPR. Mereka menyepakati fee proyek sebesar 20 persen dengan total nilai sekitar Rp7 miliar.
Sejumlah proyek yang terkait dengan kasus ini meliputi rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati, perbaikan jalan dan jembatan, serta pembangunan Kantor Dinas PUPR.
4. Bagaimana peran pihak swasta dalam kasus ini?
Dua pihak swasta, MFZ dan ASS, diduga berperan sebagai pemberi suap dengan menggunakan perusahaan lain sebagai “bendera” dalam pelaksanaan proyek. Mereka menyerahkan uang suap sebesar Rp2,2 miliar dan Rp1,5 miliar kepada Kadis PUPR sebagai jatah untuk anggota DPRD.
5. Berapa jumlah uang yang berhasil disita KPK?
KPK menyita uang sebesar Rp2,6 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR OKU. Uang ini diduga berasal dari pencairan proyek yang telah dikondisikan sebelumnya.
6. Pasal apa saja yang dikenakan kepada para tersangka?
- Penerima suap (NOP, FJ, UH, MFR):
- Pasal 12 a atau Pasal 12 b, Pasal 12 f, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
- Pemberi suap (MFZ dan ASS):
- Pasal 5 Ayat 1 a atau Pasal 5 Ayat 1 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
7. Apa pesan KPK kepada pejabat daerah terkait kasus ini?
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengingatkan kepala daerah dan anggota legislatif untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan pribadi. Ia menegaskan bahwa praktik korupsi dalam pengadaan proyek akan terus diawasi dan ditindak tegas oleh KPK.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL