INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menangkap lima tersangka kasus penipuan melalui email. Para tersangka menipu perusahaan di Singapura dengan modus membuat perusahaan dan email palsu.
Kerugian korban mencapai Rp32 miliar. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (7 Mei 2024).
Kelima tersangka terdiri dari dua warga negara Nigeria (CO alias O dan EJA) dan tiga warga negara Indonesia (DM alias L, YC, dan I).
Modus operandi yang digunakan adalah email compromised scam. Para tersangka membuat perusahaan bernama PT Huttons Asia International dan mengirimkan email palsu kepada Kingsford Huray Development di Singapura.
Korban kemudian mentransfer dana ke PT Huttons Asia International, namun kemudian diketahui bahwa email tersebut bukan milik PT Huttons Asia yang asli.
Para tersangka mengelabui korban dengan menggunakan email palsu yang mirip dengan email asli PT Huttons Asia. Mereka mengganti posisi alfabet, menambah satu, hingga beberapa alfabet pada alamat email.
Tersangka juga membuat rekening palsu di Indonesia melalui salah satu bank Indonesia dengan nomor rekening 018801xxx.
Seluruh tersangka ditangkap pada 25 April 2024. Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang Rp32 miliar, empat buah paspor, 12 unit HP, satu unit laptop, satu unit flashdisk, lima buku tabungan, dan 20 kartu ATM.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 51 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 82 dan Pasal 82 UU TTPPU, Pasal 3, Pasal 5 ayat 1, dan Pasal 10 UU TPPU.
Ancaman hukumannya adalah maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan melalui email. Pastikan selalu memeriksa keaslian email sebelum melakukan transaksi.
Berikut beberapa tips untuk menghindari penipuan melalui email:
- Pastikan alamat email pengirim email tersebut benar.
- Periksa isi email dengan cermat. Apakah ada kesalahan ketik atau gramatikal?
- Jangan klik tautan atau lampiran yang mencurigakan.
- Hubungi perusahaan yang bersangkutan secara langsung untuk memastikan keaslian email.
- Laporkan email penipuan ke pihak berwajib.
Semoga informasi ini bermanfaat!
Pertanyaan Umum ‘FAQ’: Penipuan Email Bermodus Perusahaan Palsu
Berdasarkan berita tersebut, berikut beberapa pertanyaan dan jawaban yang sering ditanyakan (FAQ):
Q: Bagaimana modus operandi yang digunakan para tersangka?
A: Para tersangka melakukan penipuan melalui email dengan modus email compromised scam. Mereka membuat perusahaan palsu bernama PT Huttons Asia International dan mengirimkan email palsu ke perusahaan Kingsford Huray Development di Singapura. Email palsu tersebut dibuat mirip dengan email asli PT Huttons Asia sehingga korban tertipu dan mentransfer dana ke rekening tersangka.
Q: Berapa kerugian yang dialami korban?
A: Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp32 miliar.
Q: Dari mana asal para tersangka?
A: Ada dua warga negara Nigeria dan tiga warga negara Indonesia.
Q: Bagaimana cara para tersangka ditangkap?
A: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap para tersangka pada 25 April 2024.
Q: Apa saja pasal yang dikenakan kepada para tersangka?
A: Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 51 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, dan beberapa pasal terkait Transfer Dana dan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.
Q: Bagaimana cara menghindari penipuan melalui email?
A: Beberapa tips untuk menghindari penipuan melalui email adalah:
- Pastikan alamat email pengirim benar.
- Periksa isi email dengan cermat.
- Jangan klik tautan atau lampiran yang mencurigakan.
- Hubungi perusahaan yang bersangkutan secara langsung untuk memastikan keaslian email.
- Laporkan email penipuan ke pihak berwajib.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS