...
TangerangBeritaNasional

Lansia Curi HP karena Istri Sakit, Polisi Hentikan Proses Hukum Lewat Restorative Justice

×

Lansia Curi HP karena Istri Sakit, Polisi Hentikan Proses Hukum Lewat Restorative Justice

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Poniman (kanan) saat mendapat kunjungan Polresta Bandara Soekarno-Hatta yang memberikan bantuan karena istrinya tengah terbaring sakit di Dadap, Kabupaten Tangerang.
Ilustrasi - Poniman (kanan) saat mendapat kunjungan Polresta Bandara Soekarno-Hatta yang memberikan bantuan karena istrinya tengah terbaring sakit di Dadap, Kabupaten Tangerang.

FAQ – Kasus Lansia Curi HP di Bandara Soetta & Restorative Justice


🔹 Siapa Poniman dan mengapa ia mencuri HP?

Poniman adalah seorang pria lanjut usia berusia 68 tahun yang mencuri handphone milik jemaah masjid di Bandara Soekarno-Hatta. Ia nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi dan ingin membeli makanan untuk istrinya yang sedang sakit parah.


🔹 Di mana lokasi pencurian HP oleh Poniman terjadi?

Pencurian terjadi di salah satu masjid yang berada di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.


🔹 Apa itu restorative justice dan bagaimana penerapannya dalam kasus ini?

Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana melalui mediasi antara pelaku dan korban, tanpa proses pengadilan formal. Dalam kasus Poniman, proses hukum dihentikan karena korban mencabut laporan dan menyetujui mediasi, mengingat kondisi pelaku yang rentan.


🔹 Apakah Poniman dihukum penjara?

Tidak. Setelah mediasi dan pertimbangan kemanusiaan, proses hukum terhadap Poniman dihentikan oleh pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pendekatan restorative justice.


🔹 Apa bentuk bantuan yang diberikan polisi kepada Poniman?

Polisi memberikan sembako dan uang tunai kepada Poniman sebagai bentuk kepedulian sosial. Bantuan ini diserahkan langsung di kontrakannya di kawasan Dadap, Kabupaten Tangerang.


🔹 Apakah tindakan mencuri tetap melanggar hukum meskipun karena alasan terpaksa?

Ya. Meskipun motifnya karena terpaksa atau desakan hidup, mencuri tetap merupakan tindakan melanggar hukum. Namun dalam beberapa kasus, hukum dapat menggunakan pendekatan humanis seperti restorative justice jika semua pihak menyetujui.


🔹 Bagaimana masyarakat bisa mendapatkan bantuan saat mengalami kesulitan ekonomi ekstrem?

Masyarakat disarankan untuk menghubungi lembaga sosial, dinas sosial daerah, panti asuhan, masjid, atau organisasi kemanusiaan resmi untuk mendapatkan bantuan. Mengambil jalan pintas dengan melanggar hukum justru berisiko besar.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL