Gulir Ke Atas Untuk Baca!
Indonesia Updates
JakartaBeritaHukumNasional

Jessica Wongso Walk Out dari Sidang PK: Kuasa Hukum Protes JPU Hadirkan Saksi Ahli

×

Jessica Wongso Walk Out dari Sidang PK: Kuasa Hukum Protes JPU Hadirkan Saksi Ahli

Sebarkan artikel ini
Image Credit Agatha Olivia Victoria/Beritasatu - Terpidana kasus pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso, bersama tim kuasa hukumnya memutuskan untuk walk out dari sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 18 November 2024.
Image Credit Agatha Olivia Victoria/Beritasatu - Terpidana kasus pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso, bersama tim kuasa hukumnya memutuskan untuk walk out dari sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 18 November 2024.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Terpidana kasus pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso, memutuskan untuk walk out bersama tim kuasa hukumnya dari sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024). Langkah ini diambil sebagai bentuk protes terhadap tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghadirkan saksi ahli dalam persidangan tersebut.

Keberatan Kuasa Hukum

Hidayat Bostam, kuasa hukum Jessica, menyatakan bahwa sidang PK seharusnya menjadi ruang bagi pemohon untuk mengajukan bukti atau novum baru. Ia menilai langkah JPU menghadirkan ahli tidak relevan dengan tujuan sidang PK.

ADVERTISEMENT
GOOGLE ADS

“Yang mulia majelis hakim, karena kami keberatan, kami memutuskan untuk walk out,” tegas Hidayat di hadapan Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo.

Hidayat menambahkan bahwa kehadiran ahli oleh jaksa berpotensi membuat proses PK serupa dengan sidang kasus pembunuhan berencana pada 2016. Hal ini dianggap bertentangan dengan esensi sidang PK yang berfokus pada koreksi hukum terhadap putusan sebelumnya.

Sikap Hakim dan Jalannya Sidang

Meskipun Jessica dan tim hukumnya meninggalkan ruang sidang, Ketua Majelis Hakim tetap mengizinkan JPU memeriksa dua ahli digital forensik, Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto. Majelis hakim juga mencatat keberatan Jessica dalam berita acara persidangan.

Dalam sidang tersebut, ahli digital forensik yang dihadirkan JPU menyampaikan analisis terkait rekaman CCTV yang menjadi salah satu alat bukti dalam kasus Jessica.

Jessica Tetap Menegaskan Tidak Bersalah

Permohonan PK ini diajukan Jessica untuk mengoreksi putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara atas dirinya pada 2016. Meskipun Jessica telah memperoleh bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024, ia terus berupaya membersihkan namanya dari dakwaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

BACA :   Viral! Aksi Koboi Jalanan di Demak: Pengemudi Honda BR-V Tembak Pajero karena Tak Diberi Jalan

Sebagai bagian dari status bebas bersyarat, Jessica diwajibkan menjalani pembimbingan dan melapor secara rutin hingga 2032.

Kontroversi yang Berlanjut

Kasus Jessica Wongso terus menjadi perhatian publik, dengan sidang PK ini kembali memunculkan perdebatan tentang bukti dan prosedur hukum. Langkah walk out yang diambil Jessica dan tim hukumnya memperlihatkan ketegangan antara pihak pemohon dan jaksa, yang bisa berdampak pada arah putusan Mahkamah Agung dalam meninjau kembali kasus ini.


Pertanyaan Umum (FAQ): Sidang Peninjauan Kembali (PK) Jessica Wongso


1. Apa tujuan Jessica Wongso mengajukan Peninjauan Kembali (PK)?
Jessica Wongso mengajukan PK untuk mengoreksi putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara atas dirinya terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Ia berharap Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan novum (bukti baru) dan membebaskannya dari dakwaan.

2. Mengapa Jessica dan tim hukumnya walk out dari sidang PK?
Jessica dan kuasa hukumnya memutuskan walk out karena keberatan terhadap langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghadirkan saksi ahli dalam sidang PK. Menurut mereka, sidang PK adalah forum bagi pemohon untuk mengajukan bukti baru, bukan untuk pemeriksaan saksi ahli oleh jaksa.

3. Apa tanggapan majelis hakim terkait keberatan Jessica?
Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo tetap mengizinkan jaksa menghadirkan saksi ahli dalam persidangan. Keberatan yang diajukan oleh Jessica dan tim hukumnya dicatat dalam berita acara sidang.

4. Siapa saksi ahli yang dihadirkan JPU dalam sidang PK ini?
JPU menghadirkan dua ahli digital forensik, yaitu Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto. Mereka memberikan analisis terkait bukti rekaman CCTV yang menjadi salah satu poin penting dalam kasus ini.

BACA :   KAI Selidiki Gerbong Kereta Api Walahar yang Anjlok di Purwakarta

5. Apakah Jessica masih menjalani hukuman?
Jessica Wongso telah mendapatkan bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024, namun ia masih wajib melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032 sebagai bagian dari ketentuan status bebas bersyarat.

6. Apa itu novum dalam konteks sidang PK?
Novum adalah bukti baru yang belum pernah diajukan atau dipertimbangkan dalam persidangan sebelumnya. Dalam kasus PK, novum menjadi elemen kunci untuk mendukung permohonan koreksi terhadap putusan sebelumnya.

7. Apa yang diharapkan Jessica dari pengajuan PK ini?
Jessica berharap Mahkamah Agung dapat membebaskannya dari dakwaan pembunuhan berencana setelah mempertimbangkan novum yang diajukan. Ia ingin membersihkan namanya dan menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah.

8. Apakah sidang PK ini dapat membatalkan putusan sebelumnya?
Jika Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK, putusan sebelumnya dapat dibatalkan atau diubah. Namun, jika ditolak, putusan lama tetap berlaku.

9. Mengapa kasus Jessica Wongso terus menjadi perhatian publik?
Kasus ini melibatkan dugaan pembunuhan yang kontroversial dengan bukti dan argumen hukum yang diperdebatkan secara luas. Selain itu, sorotan media sejak awal menjadikan kasus ini salah satu yang paling dikenal di Indonesia.

10. Apa langkah selanjutnya setelah walk out?
Meskipun Jessica dan tim hukumnya walk out, proses sidang tetap berlangsung dengan pemeriksaan saksi ahli. Tim kuasa hukum Jessica dapat mengajukan argumen lanjutan atau novum lainnya pada sidang berikutnya. Keputusan akhir akan ditentukan oleh Mahkamah Agung berdasarkan bukti dan argumen yang diajukan.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS