Indonesia Updates
JakartaBeritaEkonomiNasional

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000, Cek Daftar Harga Terbaru!

×

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000, Cek Daftar Harga Terbaru!

Sebarkan artikel ini
Image Credit Istimewa - Emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas.
Image Credit Istimewa - Emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Harga emas batangan Antam kembali mengalami kenaikan pada hari Senin, meningkat sebesar Rp5.000 per gram. Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam kini berada di level Rp1.667.000 per gram, naik dari harga sebelumnya Rp1.662.000 per gram.

Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan, mencapai Rp1.518.000 per gram. Kenaikan ini mencerminkan tren positif harga emas di pasar domestik.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru

Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tersedia:

  • 0,5 gram: Rp883.500
  • 1 gram: Rp1.667.000
  • 2 gram: Rp3.274.000
  • 3 gram: Rp4.886.000
  • 5 gram: Rp8.110.000
  • 10 gram: Rp16.165.000
  • 25 gram: Rp40.287.000
  • 50 gram: Rp80.495.000
  • 100 gram: Rp160.912.000
  • 250 gram: Rp402.015.000
  • 500 gram: Rp803.820.000
  • 1.000 gram: Rp1.607.600.000

Pajak Transaksi Jual dan Beli Emas Antam

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi jual beli emas batangan dikenakan pajak sebagai berikut:

  1. Penjualan Kembali (Buyback):
    • Jika nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP.
    • Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
  2. Pembelian Emas Batangan:
    • Dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.
    • Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
BACA :   Pengacara Rudi S Gani Tewas Tertembak di Bone, Polisi Bentuk Tim Gabungan untuk Selidiki Kasus

Tren Harga Emas dan Prospek Investasi

Kenaikan harga emas Antam ini sejalan dengan kondisi pasar global yang masih berfluktuasi. Banyak investor masih melihat emas sebagai aset safe haven, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Para analis memperkirakan bahwa harga emas masih berpotensi mengalami kenaikan dalam beberapa waktu ke depan. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dalam emas batangan, memahami pergerakan harga dan pajak yang berlaku menjadi hal yang penting.

Pantau terus harga emas hari ini dan lakukan transaksi dengan bijak!


Pertanyaan UmumFAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)


1. Di mana saya bisa membeli emas Antam?
Emas Antam dapat dibeli di butik Logam Mulia resmi Antam, bank tertentu, dan platform e-commerce terpercaya.

BACA :   Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Tiga Pegawai KPK Gadungan, Diduga Hendak Memeras Mantan Bupati Rote Ndao

2. Apakah harga emas Antam selalu naik?
Harga emas Antam dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti nilai tukar rupiah, harga emas dunia, serta permintaan dan penawaran di pasar.

3. Bagaimana cara menjual kembali emas Antam?
Emas Antam dapat dijual kembali di butik Logam Mulia atau toko emas terpercaya. Harga buyback akan mengikuti harga yang berlaku pada hari tersebut.

4. Apakah ada pajak saat membeli emas Antam?
Ya, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP.

5. Apakah emas Antam bisa digunakan sebagai investasi jangka panjang?
Ya, emas Antam sering digunakan sebagai instrumen investasi jangka panjang karena nilainya yang cenderung stabil dan meningkat dalam jangka waktu panjang.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL