INDONESIAUPDATES.COM, FOOD & TRAVEL – Banyak masyarakat bertanya-tanya: “27 Juni 2025 libur apa?” Pertanyaan ini menjadi trending seiring semakin dekatnya akhir bulan Juni dan rencana liburan panjang (long weekend) yang ingin disusun masyarakat.
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri telah menetapkan bahwa 27 Juni 2025, yang jatuh pada hari Jumat, adalah hari libur nasional untuk memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah.
🎉 27 Juni 2025 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional
Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 (Kemenaker), dan Nomor 2 Tahun 2024 (Kemenag), disebutkan bahwa:
“Hari Jumat, tanggal 27 Juni 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H.”
Penetapan hari libur ini memberikan kesempatan masyarakat untuk beristirahat, merayakan secara keagamaan, atau menikmati long weekend bersama keluarga.
📆 Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Juni 2025
Jika Anda sedang merencanakan liburan atau cuti, berikut rangkaian hari libur dan cuti bersama di bulan Juni 2025 yang wajib dicatat:
Tanggal | Hari | Keterangan |
---|---|---|
1 Juni | Minggu | Hari Lahir Pancasila |
6 Juni | Jumat | Idul Adha 1446 H (Libur Nasional) |
9 Juni | Senin | Cuti Bersama Idul Adha |
27 Juni | Jumat | Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H |
Dengan jadwal tersebut, masyarakat berpotensi menikmati dua long weekend:
-
6–9 Juni 2025
-
27–29 Juni 2025
📑 Dasar Hukum Libur 27 Juni 2025
Libur nasional 27 Juni 2025 tercantum dalam:
-
SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024
-
Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian PANRB
Total hari libur nasional 2025 adalah 17 hari, dan cuti bersama 10 hari.
❓ FAQ Seputar Libur 27 Juni 2025
✅ 1. 27 Juni 2025 libur apa?
Hari libur nasional dalam rangka Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H.
✅ 2. Apakah 27 Juni adalah cuti bersama?
Bukan, tanggal 27 Juni 2025 adalah libur nasional, bukan cuti bersama.
✅ 3. Apakah ada long weekend?
Ya. Karena jatuh pada hari Jumat, maka akan terjadi long weekend 27–29 Juni 2025.
✅ 4. Apakah ditetapkan resmi oleh pemerintah?
Ya. Berdasarkan SKB 3 Menteri, keputusan ini bersifat resmi dan berlaku secara nasional.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL