INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kasus penembakan tragis yang melibatkan anggota TNI AL di rest area kilometer 45 Tol Tangerang-Merak kembali memantik perhatian publik. Amnesty International Indonesia mendesak DPR RI untuk segera mereformasi peradilan militer guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Amnesty Internasional: Langgar Hak Asasi Manusia
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyoroti tindakan aparat yang terus melanggar hak asasi manusia. “Pembunuhan di luar hukum oleh aparat terus terjadi. Perbuatan mereka jelas melanggar hak asasi manusia,” tegasnya pada Selasa (7/1/2025).
Kasus ini menjadi salah satu dari 55 kasus pembunuhan di luar hukum yang terjadi sepanjang tahun 2024, di mana mayoritas pelaku berasal dari kalangan aparat kepolisian maupun militer.
Desakan Pengadilan Sipil untuk Aparat
Usman Hamid menekankan pentingnya membawa kasus seperti ini ke peradilan umum, bukan militer. “Pelaku harus diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer yang prosesnya cenderung tertutup dan tidak transparan,” ujarnya.
Langkah ini, menurut Usman, menjadi kunci untuk memastikan korban mendapatkan keadilan, termasuk dalam kasus penembakan bos rental di Tol Tangerang-Merak.
Konteks Kasus
Insiden penembakan ini terjadi di Pabuaran, Jayanti, Tangerang, Banten. Korban, seorang pemilik usaha rental, tewas setelah ditembak oleh anggota TNI AL. Peristiwa ini menambah panjang daftar kasus pelanggaran serius yang melibatkan aparat.
Reformasi Peradilan Militer untuk Keadilan
Amnesty International Indonesia mendesak DPR untuk segera membahas reformasi peradilan militer, agar kasus-kasus pembunuhan di luar hukum bisa diadili secara transparan dan berkeadilan.
“Reformasi peradilan militer menjadi langkah krusial untuk memastikan keadilan bagi korban dan menghentikan impunitas aparat,” tutup Usman Hamid.
Pertanyaan Umum (FAQ): Terkait Kasus Penembakan Bos Rental oleh Anggota TNI AL
1. Apa yang terjadi dalam kasus ini?
Seorang bos rental ditembak oleh anggota TNI AL di rest area kilometer 45 Tol Tangerang-Merak, Pabuaran, Jayanti, Tangerang, Banten. Insiden ini menambah panjang daftar kasus pelanggaran oleh aparat di Indonesia.
2. Siapa yang mendesak reformasi peradilan militer?
Amnesty International Indonesia, melalui Direktur Eksekutifnya, Usman Hamid, mendesak DPR RI untuk segera mereformasi peradilan militer agar kasus seperti ini bisa diadili secara lebih transparan di peradilan umum.
3. Mengapa peradilan umum diusulkan untuk kasus ini?
Amnesty menilai peradilan militer cenderung tertutup dan tidak transparan, sehingga korban sulit mendapatkan keadilan. Pengadilan umum dianggap lebih terbuka dan adil dalam memproses kasus-kasus pembunuhan yang melibatkan aparat.
4. Berapa banyak kasus pembunuhan oleh aparat yang tercatat?
Sepanjang tahun 2024, terdapat 55 kasus pembunuhan di luar hukum dengan jumlah korban yang sama. Mayoritas pelaku adalah aparat kepolisian dan militer.
5. Apa tujuan dari reformasi peradilan militer?
Reformasi bertujuan agar kasus pelanggaran serius oleh aparat, seperti pembunuhan, dapat diadili di peradilan umum yang lebih transparan, sehingga korban mendapatkan keadilan dan pelaku tidak kebal hukum.
6. Apa harapan Amnesty International terkait kasus ini?
Amnesty berharap reformasi peradilan militer segera dibahas dan pelaku dalam kasus penembakan bos rental ini diadili di peradilan umum, bukan di peradilan militer.
7. Bagaimana masyarakat bisa mendukung upaya ini?
Masyarakat dapat mendukung dengan menyuarakan pentingnya reformasi peradilan militer melalui media sosial, petisi, atau diskusi publik, serta mendorong wakil rakyat di DPR untuk segera membahas isu ini.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS