INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Persidangan gugatan Pilkada Kabupaten Bandung di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin memanas. Tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Dadang Supriatna-Ali Syakieb, bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung meminta majelis hakim MK untuk menolak gugatan yang diajukan oleh paslon nomor urut 1, Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan.
Dalil yang diajukan Sahrul-Gungun terkait pelanggaran Pilkada dinilai lemah dan tidak memenuhi unsur yang disyaratkan. “Kami memohon majelis hakim untuk menolak seluruh permohonan pemohon dan menetapkan paslon nomor urut 2 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih,” ujar Donal Fariz, kuasa hukum Dadang-Ali, dalam sidang Jumat (17/1/2025).
Tiga Dalil Gugatan Tidak Terbukti
Donal Fariz menjelaskan, ada tiga dalil utama yang menjadi fokus gugatan, yakni dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada, penggunaan logo pemerintah daerah, dan tuduhan politik uang. Namun, ketiga dalil tersebut dinyatakan tidak memiliki bukti kuat.
Terkait pelanggaran Pasal 71 ayat 2, Bawaslu telah menyatakan tidak menemukan pelanggaran administratif. Selain itu, laporan ini juga kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) karena tidak memenuhi syarat formil.
“Begitu pula soal penggunaan logo, tidak ada bukti bahwa logo tersebut mempengaruhi pilihan masyarakat. Tuduhan politik uang juga telah dihentikan Bawaslu karena minimnya bukti,” tegas Donal.
KPU Tegaskan Tidak Ada Diskualifikasi
Kuasa hukum KPU Kabupaten Bandung, La Radi Eno, menambahkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima rekomendasi dari Bawaslu untuk mendiskualifikasi paslon nomor 2. Sebaliknya, keputusan KPU terkait penetapan pemenang Pilkada sudah sesuai aturan.
“Kami meminta majelis hakim MK untuk menyatakan keputusan KPU Kabupaten Bandung tetap berlaku dan menetapkan paslon nomor urut 2 sebagai pemenang,” ujar La Radi Eno dalam persidangan.
Bawaslu Kabupaten Bandung juga memberikan keterangan serupa, menegaskan bahwa seluruh laporan yang diajukan pemohon telah diperiksa dan dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Menanti Putusan MK
Persidangan ini menjadi penentu apakah Dadang Supriatna-Ali Syakieb akan resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih. Jika gugatan Sahrul-Gungun ditolak, maka hasil Pilkada 2024 akan sah tanpa perubahan.
Dengan dalil yang dinilai lemah dan bukti yang tidak cukup, peluang Dadang-Ali untuk melanjutkan kepemimpinan Kabupaten Bandung semakin besar. Keputusan MK akan menjadi babak akhir sengketa Pilkada ini, yang diharapkan membawa keadilan bagi semua pihak.
Pertanyaan Umum (FAQ): Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung di Mahkamah Konstitusi (MK)
1. Apa yang menjadi pokok gugatan pasangan calon nomor urut 1 (Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan)?
Paslon nomor urut 1 menggugat hasil Pilkada Kabupaten Bandung dengan tiga dalil utama:
- Dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada terkait netralitas aparatur pemerintah.
- Penggunaan logo pemerintah daerah oleh paslon nomor urut 2 dalam kampanye.
- Tuduhan politik uang yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2.
2. Bagaimana tanggapan tim hukum pasangan calon nomor urut 2 (Dadang Supriatna-Ali Syakieb)?
Tim hukum paslon nomor urut 2 menyatakan bahwa ketiga dalil tersebut tidak memiliki bukti kuat. Semua laporan telah dihentikan oleh Bawaslu karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.
3. Apa keputusan Bawaslu terkait tuduhan ini?
Bawaslu Kabupaten Bandung telah menghentikan semua laporan terkait:
- Dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 2 karena tidak ditemukan pelanggaran administratif.
- Tuduhan penggunaan logo pemerintah daerah karena tidak terbukti melanggar UU Pilkada.
- Tuduhan politik uang karena minimnya bukti.
4. Apa peran KPU Kabupaten Bandung dalam sengketa ini?
KPU menegaskan bahwa tidak ada rekomendasi dari Bawaslu untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 2. Keputusan penetapan pemenang Pilkada dinyatakan sah dan sesuai aturan.
5. Apa permohonan utama tim hukum paslon nomor urut 2 kepada Mahkamah Konstitusi?
- Menolak gugatan paslon nomor urut 1 untuk seluruhnya.
- Menyatakan keputusan KPU Kabupaten Bandung tentang penetapan pemenang Pilkada tetap berlaku.
- Menetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakieb sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih.
6. Apa putusan PTUN Jakarta terkait kasus ini?
PTUN Jakarta memutuskan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), artinya gugatan tidak diterima karena tidak memenuhi syarat formil, seperti legal standing dan salinan putusan Bawaslu yang diperlukan.
7. Apa yang akan terjadi jika Mahkamah Konstitusi menolak gugatan paslon nomor urut 1?
Jika MK menolak gugatan, Dadang Supriatna-Ali Syakieb akan resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih oleh KPU Kabupaten Bandung.
8. Kapan Mahkamah Konstitusi akan memberikan putusan akhir?
Putusan akhir akan diberikan setelah rangkaian sidang selesai, sesuai jadwal yang ditetapkan MK.
9. Apa dampak dari sengketa ini terhadap pemerintahan Kabupaten Bandung?
Sengketa ini menunda penetapan resmi Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Namun, jika keputusan MK menguatkan hasil KPU, pemerintahan Kabupaten Bandung akan berjalan sesuai hasil Pilkada 2024.
10. Bagaimana masyarakat bisa mengikuti perkembangan kasus ini?
Masyarakat dapat mengikuti berita terkini melalui media massa atau situs resmi Mahkamah Konstitusi untuk informasi lebih lanjut tentang jalannya persidangan dan putusan akhir.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS