INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Seorang pengemudi ojek online (ojol) di Jatinangor, Sumedang, menjadi korban penusukan pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 20.30 WIB. Korban, Rachma Efendi Loves (21), ditusuk oleh Alfath Virgilail (30) menggunakan senjata tajam jenis karembit di seberang Puskesmas Jatinangor, tepatnya di Dusun Gentramanah, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor.
Kapolsek Jatinangor, Kompol Thomas Rogers, mengungkapkan bahwa insiden bermula dari korban dan pelaku yang saling bertatapan. Hal tersebut kemudian memicu cekcok di antara keduanya.
“Awalnya, korban sedang menunggu orderan di pinggir jalan. Saat itu, korban dan pelaku sempat saling pandang, yang diduga membuat pelaku tersinggung. Terjadilah adu mulut di antara mereka,” ujar Rogers kepada wartawan di Mapolsek Jatinangor.
Pelaku Menggunakan Senjata Tajam
Warga yang menyaksikan pertengkaran tersebut berusaha melerai keduanya. Namun, situasi semakin memanas ketika pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban.
“Pelaku mengeluarkan sajam jenis karembit dan langsung menusuk korban di bagian ketiak kiri. Selain itu, korban juga mengalami luka sobek di jari tengah akibat serangan tersebut,” ungkap Rogers.
Akibat luka yang diderita, korban segera dilarikan ke Puskesmas Jatinangor untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, pelaku berhasil diamankan oleh warga dan langsung diserahkan ke pihak kepolisian.
Pelaku Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu bilah karembit yang digunakan dalam penyerangan. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Jatinangor.
“Pelaku kami kenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujar Rogers.
Selain itu, dua saksi yang berada di lokasi kejadian, yang juga bekerja sebagai pengemudi ojol, telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.
Pertanyaan Umum FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Siapa korban dalam insiden penusukan ini?
Korban adalah Rachma Efendi Loves (21), seorang pengemudi ojek online di Jatinangor, Sumedang.
2. Siapa pelaku penusukan dan apa motifnya?
Pelaku adalah Alfath Virgilail (30). Insiden bermula dari saling tatap mata yang berujung pada cekcok dan penusukan.
3. Di mana lokasi kejadian?
Peristiwa terjadi di seberang Puskesmas Jatinangor, tepatnya di Dusun Gentramanah, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
4. Apa jenis senjata yang digunakan pelaku?
Pelaku menggunakan senjata tajam jenis karembit untuk menusuk korban.
5. Bagaimana kondisi korban setelah penusukan?
Korban mengalami luka tusuk di ketiak kiri dan luka sobek di jari tengah. Saat ini, korban telah mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Jatinangor.
6. Apa tindakan yang telah diambil oleh pihak kepolisian?
Polisi telah mengamankan pelaku dan barang bukti senjata tajam. Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
7. Apakah ada saksi yang telah diperiksa?
Ya, dua saksi yang merupakan sesama pengemudi ojol telah dimintai keterangan oleh kepolisian.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL