Gulir Ke Atas Untuk Baca!
IND
Indonesia Updates
BekasiBeritaHukumJawa BaratNasional

Guru Mengaji di Bekasi Ditangkap, Diduga Cabuli Dua Santrinya

×

Guru Mengaji di Bekasi Ditangkap, Diduga Cabuli Dua Santrinya

Sebarkan artikel ini
Image Credit Rino Fajar/Beritasatu - Polisi menunjukkan barang bukti dalam kasus guru mengaji di Bekasi yang mencabuli dua santri, Rabu 5 Februari 2025.
Image Credit Rino Fajar/Beritasatu - Polisi menunjukkan barang bukti dalam kasus guru mengaji di Bekasi yang mencabuli dua santri, Rabu 5 Februari 2025.
XIBIO

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Seorang guru mengaji berinisial MAF (28) ditangkap polisi setelah diduga mencabuli dua santrinya di sebuah pondok pesantren di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kasus ini mencuat setelah salah satu korban melaporkan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menyebut pihaknya masih mendalami motif di balik perbuatan tersangka. Namun, dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa MAF pernah mengalami kasus serupa di masa lalu.

“Motif masih dalam pengembangan, tetapi tersangka pernah mengalami kejadian serupa sebelumnya,” ujar Binsar pada Rabu (5/2/2025).

Kronologi Kejadian

Dua korban dalam kasus ini adalah kakak beradik berinisial MRA dan MFA. Berdasarkan penyelidikan, aksi tersebut berlangsung sejak 2023 hingga awal 2025. MRA diduga mengalami pencabulan sebanyak delapan kali, sementara adiknya, MFA, sebanyak dua kali.

Modus yang digunakan tersangka adalah dengan meminta korban membantu membersihkan lingkungan sekitar pesantren. Setelah itu, ia mengajak korban untuk beristirahat dan meminjamkan ponsel sebelum akhirnya melakukan tindakan tidak pantas.

Kasus ini terungkap ketika salah satu korban berhasil melarikan diri dari asrama dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Orang tua korban kemudian melapor ke pihak kepolisian, yang langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.

“Tersangka juga sempat mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian ini kepada siapa pun,” tambah Binsar.

BACA :   Hasil Uji Lab Keracunan Massal di Kediri: Produk Mengandung Bakteri Bacillus cereus

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, antara lain dua lembar akta kelahiran korban, hasil visum, serta pakaian korban yang digunakan saat kejadian.

Saat ini, MAF sudah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat, terutama lingkungan pendidikan dan keagamaan, untuk lebih waspada terhadap tindakan kekerasan terhadap anak.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya perlindungan anak, terutama dalam lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi mereka untuk belajar dan berkembang. Polisi berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.


Pertanyaan Umum (FAQ) – Kasus Guru Mengaji di Bekasi Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Santri


1. Apa yang terjadi dalam kasus ini?
Seorang guru mengaji berinisial MAF (28) ditangkap oleh polisi karena diduga mencabuli dua santrinya di sebuah pondok pesantren di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.

2. Siapa korban dalam kasus ini?
Korban adalah dua santri berinisial MRA dan MFA, yang merupakan kakak beradik. MRA diduga mengalami pencabulan sebanyak delapan kali, sementara MFA sebanyak dua kali sejak 2023 hingga awal 2025.

3. Bagaimana modus yang digunakan tersangka?
Tersangka meminta korban membantu membersihkan lingkungan sekitar pesantren, kemudian mengajak mereka untuk beristirahat dan meminjamkan ponsel sebelum melakukan tindakan tidak pantas.

BACA :   Polsek Kembangan Tangkap MYH, Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

4. Bagaimana kasus ini terungkap?
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melarikan diri dari asrama dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke kepolisian.

5. Apakah tersangka memiliki motif tertentu?
Polisi masih mendalami motif tersangka, tetapi diketahui bahwa ia pernah mengalami kejadian serupa di masa lalu.

6. Apa ancaman yang diberikan tersangka kepada korban?
Tersangka diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

7. Barang bukti apa saja yang diamankan polisi?
Barang bukti yang diamankan meliputi dua lembar akta kelahiran korban, hasil visum, dan pakaian korban yang digunakan saat kejadian.

8. Bagaimana status hukum tersangka saat ini?
Tersangka telah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan semua pelaku mendapatkan sanksi hukum yang sesuai.

9. Apa langkah yang diambil pihak kepolisian dalam kasus ini?
Polisi sedang melakukan pendalaman kasus dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melapor jika menemukan kejadian serupa.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL


Indonesia Updates
IND