Indonesia Updates
TangerangBeritaNasional

Kontroversi SHGB Laut Tangerang: 263 Sertifikat Diterbitkan, Pemerintah Siap Bongkar Pagar Ilegal

×

Kontroversi SHGB Laut Tangerang: 263 Sertifikat Diterbitkan, Pemerintah Siap Bongkar Pagar Ilegal

Sebarkan artikel ini
Image Credit Rivan Awal Lingga/Antara - Personel TNI AL membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025).
Image Credit Rivan Awal Lingga/Antara - Personel TNI AL membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025).
bungkus

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Sebuah temuan mengejutkan mencuat di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Sebanyak 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) diterbitkan untuk wilayah laut, memicu kontroversi besar di kalangan publik dan pejabat pemerintah.

Kasus ini mencuat setelah pagar yang didirikan di kawasan laut tersebut menjadi sorotan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengonfirmasi keberadaan sertifikat-sertifikat tersebut.

“Total ada 263 SHGB atas nama dua perusahaan, yakni PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, serta sembilan bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ada juga 17 SHM di lokasi yang sama,” ujar Nusron saat konferensi pers di Kantor ATR/BPN, Senin (20/1).

Penerbitan Sertifikat Diduga Ilegal

Nusron menyatakan bahwa SHGB tersebut diterbitkan pada tahun 2023. Pemerintah memiliki waktu lima tahun untuk meninjau ulang sertifikat ini. Jika ditemukan cacat hukum, prosedur, atau material, sertifikat bisa dibatalkan tanpa perlu perintah pengadilan.

“Kami akan mengevaluasi dan meninjau ulang sertifikat ini. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan ambil langkah tegas sesuai aturan,” tambah Nusron.

Menurut Nusron, masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang kepemilikan perusahaan dapat memeriksa detailnya melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).

Pagar Laut Jadi Sorotan

Pagar yang dibangun di atas wilayah laut ini menimbulkan polemik. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa keberadaan sertifikat di wilayah laut bertentangan dengan hukum.

“Sertifikat di wilayah laut jelas ilegal. Berdasarkan PP 18, tidak boleh ada sertifikat di bawah air. Jadi, ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Trenggono.

Atas arahan Presiden Prabowo, pagar laut yang terpasang di wilayah Tangerang dan Bekasi akan segera dibongkar. Proses pembongkaran dijadwalkan berlangsung pada Rabu (22/1) dengan melibatkan instansi terkait, termasuk TNI AL.

BACA :   Daftar 9 Tersangka dan Perannya pada Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang

KPK Buka Jalur Laporan Dugaan Korupsi

Kasus ini juga menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mempersilakan siapa saja yang memiliki bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat untuk melapor.

“KPK membuka pintu bagi masyarakat untuk melapor, tentunya dengan bukti-bukti pendukung,” ujar Tessa.

Sanksi Menanti Pihak yang Terlibat

Nusron Wahid juga mengungkapkan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran, seperti juru ukur dari swasta, akan diberikan sanksi tegas.

“Jika terbukti melanggar, kami akan merekomendasikan pencabutan izin dan melakukan blacklist kepada pihak yang bersangkutan,” katanya.

Akan Ada Tindakan Tegas

Pemerintah kini tengah menginvestigasi asal-usul penerbitan SHGB di laut tersebut. Nusron memastikan bahwa segala pelanggaran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Jika terbukti tidak sesuai prosedur, tidak sesuai aturan, dan melanggar garis pantai, maka tindakan tegas akan diambil,” tutupnya.

Masyarakat Menunggu Kejelasan

Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan penerbitan sertifikat di wilayah yang dianggap ilegal. Publik kini menanti langkah nyata dari pemerintah dalam menuntaskan masalah ini dan memastikan keadilan ditegakkan.


Pertanyaan Umum (FAQ): Penerbitan SHGB dan SHM di Laut Kabupaten Tangerang


1. Apa yang menjadi sorotan dalam kasus ini?
Kasus ini menyoroti penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Tindakan ini menuai kontroversi karena sertifikat diterbitkan untuk wilayah laut, yang dianggap ilegal.

2. Berapa jumlah sertifikat yang diterbitkan?
Sebanyak 263 SHGB dan 17 SHM telah diterbitkan di lokasi tersebut. Dari jumlah ini:

  • 234 bidang SHGB dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur.
  • 20 bidang SHGB dimiliki oleh PT Cahaya Inti Sentosa.
  • 9 bidang SHGB atas nama perseorangan.
BACA :   Kasus Tabrak Lari Grand Livina di Solo-Sukoharjo, Sopir Diduga Panik dan 6 Luka-luka

3. Siapa pihak yang bertanggung jawab atas sertifikat tersebut?
Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemilik perusahaan yang memiliki sertifikat dapat diperiksa melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).

4. Apa tanggapan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid?
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid berjanji untuk melakukan peninjauan ulang terhadap sertifikat ini karena baru diterbitkan pada tahun 2023. Jika ditemukan adanya cacat hukum, prosedur, atau material dalam waktu kurang dari 5 tahun, sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa melalui proses pengadilan.

5. Apa langkah yang akan diambil pemerintah terhadap kasus ini?
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN akan:

  • Meninjau ulang penerbitan sertifikat.
  • Menginvestigasi dugaan pelanggaran, termasuk oleh juru ukur swasta.
  • Memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar, seperti blacklist atau pencabutan izin.

6. Bagaimana respons Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)?
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa sertifikat di wilayah laut tidak sah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18. Sertifikat di wilayah laut otomatis dianggap ilegal.

7. Apakah ada rencana tindakan terhadap pagar laut?
Ya, pagar laut yang dibangun di wilayah tersebut akan dibongkar pada hari Rabu mendatang dengan melibatkan berbagai instansi terkait, sesuai arahan Presiden Prabowo.

8. Bagaimana masyarakat dapat melaporkan dugaan korupsi terkait kasus ini?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka jalur pelaporan bagi masyarakat yang memiliki bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus penerbitan SHGB ini. Laporan dapat diajukan langsung ke KPK atau Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, seperti Kepolisian atau Kejaksaan.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS


XBIO
bungkus