INDONESIAUPDATES.COM, HIBURAN – Penyanyi dangdut sekaligus jebolan ajang Dangdut Academy, Lesti Kejora, tengah menghadapi masalah hukum serius setelah dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta karena diduga meng-cover dan mengunggah lagu tanpa izin. Jika terbukti bersalah, Lesti terancam hukuman penjara hingga empat tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.
Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya), setelah seorang pelapor mengklaim sebagai pemilik sah dari lagu-lagu yang diduga digunakan tanpa izin oleh Lesti. Menurut pihak kepolisian, pelapor menyebut bahwa Lesti telah meng-cover dan menyebarkan lagu-lagu tersebut secara daring sejak tahun 2018 tanpa persetujuan resmi.
“Kasus ini diatur dalam Pasal 113 jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ancaman pidananya paling lama empat tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).
Ade menegaskan bahwa saat ini kasus masih berada pada tahap penyelidikan awal. “Setiap laporan dari masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya pasti kami tindak lanjuti dengan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Pelapor mengaku memiliki hak atas lagu-lagu yang diduga di-cover oleh Lesti, berdasarkan surat pernyataan dari pihak publisher. Ia juga menuding bahwa Lesti telah mengunggah lagu-lagu tersebut ke berbagai platform digital, termasuk YouTube, tanpa izin atau lisensi resmi.
Hingga berita ini ditulis, Lesti Kejora belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat popularitas Lesti yang tinggi di industri musik dangdut Tanah Air. Para pakar hukum menyebut bahwa persoalan hak cipta di dunia hiburan semakin sering muncul, terutama di era distribusi digital yang berkembang pesat.
Pihak kepolisian belum mengonfirmasi apakah Lesti akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan atau apakah kasus ini akan berlanjut ke tahap penuntutan.
Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta oleh Lesti Kejora
1. Apa yang dituduhkan kepada Lesti Kejora?
Lesti Kejora dituduh melakukan pelanggaran hak cipta karena diduga meng-cover dan mengunggah lagu milik orang lain tanpa izin.
2. Undang-undang apa yang digunakan dalam kasus ini?
Kasus ini mengacu pada Pasal 113 jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
3. Apa ancaman hukuman yang dihadapi?
Jika terbukti bersalah, Lesti terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
4. Kapan dugaan pelanggaran ini terjadi?
Menurut keterangan pihak kepolisian, dugaan pelanggaran terjadi sejak tahun 2018 hingga sekarang.
5. Bukti apa yang dimiliki oleh pelapor?
Pelapor mengklaim sebagai pemilik sah lagu yang di-cover oleh Lesti dan mengantongi surat pernyataan dari publisher sebagai bukti kepemilikan.
6. Di mana lagu-lagu tersebut diunggah?
Lagu-lagu yang di-cover diduga diunggah ke berbagai platform digital, termasuk YouTube.
7. Apakah Lesti Kejora sudah memberikan tanggapan?
Hingga saat ini, Lesti belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut.
8. Apakah Lesti Kejora sudah ditahan?
Belum. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada laporan mengenai penahanan.
9. Apa langkah hukum selanjutnya?
Pihak kepolisian akan melanjutkan penyelidikan. Jika ditemukan cukup bukti, kasus ini bisa naik ke tahap penuntutan.
10. Mengapa kasus ini menjadi perhatian publik?
Karena Lesti Kejora merupakan figur publik yang terkenal di industri hiburan Indonesia. Popularitasnya membuat kasus ini mendapat sorotan luas dari media dan masyarakat.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL