Indonesia Updates
DepokBeritaJawa BaratNasional

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan di Depok

×

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan di Depok

Sebarkan artikel ini
Image Credit doc Polda metro Jata -Dua pelaku tindak kriminal yang melakukan perampokan dan pemerkosaan di Depok, (kiri-kanan), RR dan HH saat ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa, (18/3/2025).
Image Credit doc Polda metro Jata -Dua pelaku tindak kriminal yang melakukan perampokan dan pemerkosaan di Depok, (kiri-kanan), RR dan HH saat ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa, (18/3/2025).

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan yang terjadi di Pancoran Mas, Depok, pada Sabtu (15/3). Kedua pelaku, RR (29) dan HH (24), ditangkap di Kampung Pitara, Kelurahan Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, pada Selasa (18/3) pukul 01.00 WIB.

Kronologi Kejadian

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Jumat (14/3) saat korban berinisial Y (36) tengah beristirahat di kamarnya. Korban terkejut ketika mendapati pelaku sudah berada di dalam kamar dan menarik selimutnya.

“Pelaku mengancam korban dengan kapak, memaksa korban menuruti perintah, lalu melakukan pemerkosaan,” ujar Ade Ary, Rabu (20/3).

Setelah melakukan aksinya, pelaku mengambil ponsel korban dan menyuruhnya masuk ke kamar mandi. Ketika korban keluar, pelaku telah melarikan diri melalui jendela rumah yang diduga sebagai jalur masuknya.

BACA :   Misteri Penemuan Mayat Pria Penuh Luka di Mojokerto, Diduga Jadi Korban Pembunuhan

Peran Pelaku dan Penangkapan

Menurut polisi, RR berperan sebagai eksekutor utama dan pemerkosa korban, sementara HH bertindak sebagai penadah barang-barang curian korban.

Polisi menangkap keduanya di Kampung Pitara, Pancoran Mas, Depok, dalam operasi yang berlangsung pada Selasa dini hari.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara HH sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.


Pertanyaan Umum FAQ (Frequently Asked Questions)


1. Siapa pelaku dalam kasus ini?
Pelaku utama adalah RR (29), yang melakukan pemerkosaan dan perampokan, sedangkan HH (24) bertindak sebagai penadah barang korban.

BACA :   Pria di Medan Tewas Tergantung di Pohon Kapuk, Diduga Tak Mahir Gunakan Chainsaw

2. Bagaimana kronologi kejadiannya?
Korban tengah beristirahat di kamar ketika pelaku masuk, mengancam dengan kapak, dan melakukan pemerkosaan sebelum melarikan diri.

3. Kapan dan di mana pelaku ditangkap?
Pelaku ditangkap pada Selasa (18/3) pukul 01.00 WIB di Kampung Pitara, Pancoran Mas, Depok.

4. Apa ancaman hukuman bagi para pelaku?
RR dijerat Pasal 365 atau 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, sementara HH dikenakan Pasal 480 KUHP dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL


Image Credit AP - Anggota tim pencarian dan penyelamatan China memindahkan seorang korban dari gedung yang runtuh setelah gempa Myanmar di Mandalay, Senin, 31 Maret 2025.
Myanmar

INDONESIAUPDATES.COM, INTERNASIONAL – Myanmar mengumumkan masa berkabung nasional selama sepekan, mulai Senin (31/3/2025), menyusul gempa bumi dahsyat yang mengguncang negara tersebut. Gempa bermagnitudo (M) 7,7 yang terjadi pada Jumat (28/3/2025)…