INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 689 laporan terkait gratifikasi dengan total nilai Rp 3,17 miliar dalam periode Januari hingga Februari 2025. Data ini menunjukkan masih maraknya praktik gratifikasi di berbagai instansi pemerintahan.
Rincian Laporan Gratifikasi KPK 2025
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa laporan tersebut mencakup 774 objek gratifikasi. Berikut perinciannya:
- Januari 2025: 348 laporan dengan total 395 objek.
- Februari 2025: 341 laporan dengan total 379 objek.
Laporan ini berasal dari 488 kementerian/lembaga, 125 BUMN/BUMD dan anak perusahaan, serta 76 pemerintah daerah.
Jenis Objek Gratifikasi yang Dilaporkan
- Uang, voucher, logam mulia, atau alat tukar lainnya – 254 laporan.
- Karangan bunga, makanan, dan minuman kemasan – 203 laporan.
- Cendera mata, plakat, atau barang berlogo instansi pemberi – 70 laporan.
- Tiket perjalanan, jamuan makan, fasilitas penginapan, atau sejenisnya – 26 laporan.
- Barang lainnya – 221 laporan.
Peringatan KPK Jelang Lebaran 2025
KPK mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat untuk menolak serta melaporkan segala bentuk gratifikasi, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H. Permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) dilarang karena berisiko menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
Cara Melaporkan Gratifikasi ke KPK
Jika tidak dapat menolak pemberian gratifikasi, penerima wajib melaporkannya ke KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja. Pelaporan dapat dilakukan melalui:
- Aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di gol.kpk.go.id
- Email resmi: [email protected]
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses jaga.id atau menghubungi layanan konsultasi KPK melalui WhatsApp di +6281145575 serta call center 198.
Kesimpulan
Maraknya laporan gratifikasi di awal 2025 menjadi perhatian KPK dalam upaya pencegahan korupsi. Masyarakat dan pejabat negara diimbau untuk lebih waspada dan patuh terhadap aturan guna mencegah penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.
Pertanyaan Umum (FAQ): Laporan Gratifikasi ke KPK
1. Apa itu gratifikasi?
Gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, atau bentuk lainnya yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.
2. Berapa total laporan gratifikasi yang diterima KPK pada Januari–Februari 2025?
KPK menerima 689 laporan dengan total 774 objek gratifikasi senilai Rp 3,17 miliar dalam periode Januari hingga Februari 2025.
3. Dari mana saja laporan gratifikasi ini berasal?
Laporan berasal dari 488 kementerian/lembaga, 125 BUMN/BUMD dan anak perusahaan, serta 76 pemerintah daerah.
4. Apa saja bentuk gratifikasi yang paling sering dilaporkan?
- Uang, voucher, logam mulia, atau alat tukar lainnya (254 laporan)
- Karangan bunga, makanan, dan minuman kemasan (203 laporan)
- Cendera mata, plakat, atau barang berlogo instansi pemberi (70 laporan)
- Tiket perjalanan, jamuan makan, fasilitas penginapan (26 laporan)
- Barang lainnya (221 laporan)
5. Apakah menerima gratifikasi dilarang?
Ya, penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
6. Bagaimana cara melaporkan gratifikasi ke KPK?
Jika tidak dapat menolak gratifikasi, penerima wajib melaporkannya dalam waktu 30 hari kerja melalui:
- Aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di gol.kpk.go.id
- Email: [email protected]
7. Apakah ada sanksi bagi yang tidak melaporkan gratifikasi?
Ya, pejabat yang menerima dan tidak melaporkan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8. Mengapa KPK menyoroti gratifikasi menjelang Lebaran?
Menjelang Hari Raya Idulfitri, praktik gratifikasi cenderung meningkat, terutama dalam bentuk pemberian THR atau hadiah, yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan tindakan korupsi.
9. Bagaimana jika seseorang ingin berkonsultasi mengenai gratifikasi?
Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui:
- Laman: jaga.id
- WhatsApp: +6281145575
- Call center KPK: 198
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL