Indonesia Updates
PekanbaruBeritaNasional

Sindikat Perdagangan Bayi di TikTok Terbongkar, Tiga Wanita Ditangkap

×

Sindikat Perdagangan Bayi di TikTok Terbongkar, Tiga Wanita Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Image Credit Effendi Rusli/Beritasatu - Tim Opsnal Polsek Limapuluh berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi yang beroperasi melalui platform TikTok. Tiga wanita, yaitu TH alias Tutik (31), EJ alias Ernie (49), seorang bidan di Kota Duri, dan AT alias Aprita (42), ditangkap pada Sabtu, 18 Januari 2025.
Image Credit Effendi Rusli/Beritasatu - Tim Opsnal Polsek Limapuluh berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi yang beroperasi melalui platform TikTok. Tiga wanita, yaitu TH alias Tutik (31), EJ alias Ernie (49), seorang bidan di Kota Duri, dan AT alias Aprita (42), ditangkap pada Sabtu, 18 Januari 2025.
bungkus

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Tim Opsnal Polsek Limapuluh berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi yang memanfaatkan platform media sosial TikTok. Tiga pelaku, yaitu TH alias Tutik (31), EJ alias Ernie (49), seorang bidan di Kota Duri, dan AT alias Aprita (42), ditangkap pada Sabtu, 18 Januari 2025.

Dalam operasi ini, polisi menyelamatkan seorang bayi perempuan berusia dua minggu. Kapolsek Limapuluh, AKP Viola Dwi Anggreni, menyampaikan bahwa para pelaku menggunakan TikTok untuk menawarkan bayi tersebut.

Modus Operandi dan Penangkapan

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait perdagangan bayi di TikTok. Ketiga pelaku diringkus saat hendak melakukan transaksi di sebuah kafe di Jalan Ronggowarsito, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail, Pekanbaru.

“Dua tersangka, TH dan EJ, kami tangkap saat hendak menyerahkan bayi kepada AT,” ujar AKP Viola, Minggu, 19 Januari 2025.

TH mengungkap bahwa bayi tersebut diperoleh dari EJ, yang berperan sebagai perantara. Bayi itu akan dijual kepada AT seharga Rp 25 juta, sementara AT berniat menjual kembali bayi tersebut dengan harga Rp 35 juta.

“AT juga mengaku sudah lima kali menjual bayi melalui TikTok di daerah Medan. Namun, kami masih mendalami keterangan tersebut,” tambah Viola.

Peran Aktivis Anak

Untuk membongkar sindikat ini, polisi bekerja sama dengan aktivis anak. Salah satu aktivis, Sri Dewi, menyamar sebagai pembeli dan melakukan negosiasi dengan AT. Dalam negosiasi tersebut, AT menawarkan bayi dengan harga Rp 35 juta sebelum akhirnya ditangkap.

BACA :   Terungkap! Oknum Ustaz di Banten Terlibat Peredaran Uang Palsu dan Modus Penggandaan Uang

Barang Bukti dan Langkah Selanjutnya

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Limapuluh untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Bayi yang berhasil diselamatkan kini mendapatkan perawatan intensif di RS Bhayangkara Polda Riau.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Perdagangan Bayi Melalui TikTok


1. Apa yang terjadi dalam kasus ini?
Tim Opsnal Polsek Limapuluh berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi yang menggunakan platform TikTok untuk menawarkan bayi kepada calon pembeli. Tiga wanita, yaitu TH, EJ, dan AT, ditangkap setelah mereka berencana melakukan transaksi penjualan bayi.

2. Bagaimana polisi menemukan sindikat perdagangan bayi ini?
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang terjadi di TikTok. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku saat mereka hendak melakukan transaksi di sebuah kafe di Pekanbaru.

3. Berapa harga yang ditawarkan untuk bayi tersebut?
Bayi tersebut awalnya akan dijual seharga Rp 25 juta oleh TH kepada AT. AT berencana untuk menjual bayi tersebut kembali dengan harga Rp 35 juta.

4. Apa peran masing-masing pelaku?

  • TH (Tutik): Memperoleh bayi dari EJ dan berperan sebagai pihak yang menjual bayi ke AT.
  • EJ (Ernie): Bertindak sebagai perantara dalam transaksi ini.
  • AT (Aprita): Membeli bayi dari TH dan berniat menjualnya kembali ke pihak lain dengan harga lebih tinggi.
BACA :   Umat Katolik Tulungagung Rayakan Kenaikan Yesus Kristus dengan Penuh Sukacita

5. Apa yang terjadi pada bayi yang diselamatkan?
Bayi perempuan berusia dua minggu yang diselamatkan kini mendapatkan perawatan intensif di RS Bhayangkara Polda Riau.

6. Apa hukuman yang dihadapi oleh para pelaku?
Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dapat mengakibatkan hukuman pidana yang berat.

7. Bagaimana cara masyarakat bisa membantu mencegah kasus serupa?
Masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di media sosial, melaporkan aktivitas ilegal kepada pihak berwajib, dan bekerja sama dengan pihak berwenang dalam upaya pencegahan perdagangan manusia.

8. Apa yang dilakukan polisi setelah penangkapan?
Ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Limapuluh untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami pengakuan AT yang menyebutkan bahwa ia telah menjual bayi lima kali sebelumnya.

9. Apa yang dimaksud dengan “aktivis anak” dalam kasus ini?
Aktivis anak adalah pihak yang berperan dalam melindungi hak-hak anak, termasuk melakukan penyamaran untuk membantu mengungkap kejahatan yang melibatkan anak-anak, seperti dalam kasus perdagangan bayi ini.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS


 

XBIO
bungkus