SMPSD

SPMB Gantikan PPDB: Era Baru Penerimaan Murid dengan Sistem Domisili

×

SPMB Gantikan PPDB: Era Baru Penerimaan Murid dengan Sistem Domisili

Sebarkan artikel ini
Image Credit Gusti Tanati/Antara - Perubahan PPDB ke SPMB, zonasi ke domisili.
Image Credit Gusti Tanati/Antara - Perubahan PPDB ke SPMB, zonasi ke domisili.
XIBIO

INDONESIAUPDATES.COM, PENDIDIKAN – Perubahan besar dalam sistem penerimaan murid baru di Indonesia resmi diperkenalkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menggantikan istilah lama, PPDB, untuk tahun ajaran 2025/2026. Transformasi ini diharapkan menciptakan proses penerimaan yang lebih adil, transparan, dan efisien, sekaligus menjawab berbagai persoalan yang selama ini melingkupi PPDB.

SPMB: Nama Baru dengan Filosofi Kekeluargaan

Penggantian nama dari PPDB menjadi SPMB bukan hanya soal istilah. Staf Ahli Kemendikdasmen, Biyanto, menjelaskan bahwa istilah “murid” dianggap lebih familier di masyarakat dan mencerminkan nilai kekeluargaan dalam dunia pendidikan.

“Ini bagian dari reformasi besar untuk memastikan sistem penerimaan yang lebih adil dan inklusif,” ujar Biyanto. Keputusan ini diambil setelah melalui diskusi panjang dengan berbagai pihak, termasuk dinas pendidikan, organisasi keagamaan, dan masyarakat umum.

Zonasi Digantikan oleh Sistem Domisili

Salah satu perubahan paling signifikan dalam SPMB adalah penghapusan sistem zonasi yang sebelumnya menjadi dasar penerimaan murid. Zonasi kerap menimbulkan polemik, seperti pemalsuan alamat melalui pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru demi masuk sekolah favorit.

Sebagai gantinya, diterapkan sistem domisili, yang menggunakan teknologi untuk menentukan lokasi tempat tinggal siswa secara real-time. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi potensi kecurangan sekaligus memastikan penerimaan murid berdasarkan jarak sebenarnya dari sekolah.

“Kami ingin proses penerimaan lebih transparan, sehingga tidak ada lagi praktik manipulasi data,” kata Abdul Mu’ti dalam rapat dengan Komisi X DPR RI.

Perluasan Jalur Afirmasi untuk Kesetaraan

Selain perubahan sistem zonasi, jalur afirmasi juga diperluas dalam SPMB. Jalur ini ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas, guna meningkatkan kesetaraan akses pendidikan.

“SPMB menekankan pendidikan inklusif, di mana semua kelompok memiliki peluang yang sama,” tambah Biyanto.

Jalur Penerimaan Lebih Beragam

SPMB menawarkan beberapa jalur penerimaan yang lebih fleksibel, di antaranya:

  • Mutasi dan anak guru
  • Jalur afirmasi untuk siswa kurang mampu dan penyandang disabilitas
  • Jalur prestasi
  • Jalur domisili

Jalur-jalur ini memberikan kesempatan yang lebih adil bagi seluruh calon murid untuk mendapatkan pendidikan di sekolah yang diinginkan.

Regulasi Resmi Akan Segera Dirilis

Kemendikdasmen menargetkan regulasi resmi terkait SPMB selesai pada akhir Januari 2025. Pengesahan melalui pengundangan dijadwalkan pada Februari 2025. Abdul Mu’ti menegaskan bahwa sosialisasi kepada masyarakat akan dilakukan secara menyeluruh agar tidak ada kesalahpahaman terkait perubahan ini.

“Proses transformasi ini membutuhkan dukungan semua pihak. Regulasi yang matang adalah kunci agar implementasinya berjalan lancar,” ujarnya.

Harapan untuk Pendidikan yang Lebih Baik

Transformasi PPDB menjadi SPMB menjadi angin segar bagi dunia pendidikan Indonesia. Dengan penghapusan zonasi, perluasan jalur afirmasi, dan penggunaan teknologi dalam sistem domisili, diharapkan penerimaan murid menjadi lebih adil, transparan, dan efektif.

“Ini bukan hanya perubahan sistem, tetapi juga langkah menuju pendidikan yang lebih berkualitas untuk semua,” pungkas Abdul Mu’ti.

Masyarakat kini menantikan penerapan sistem baru ini agar proses penerimaan murid di tahun ajaran 2025/2026 berjalan lancar tanpa hambatan. Apakah sistem ini akan menjawab semua tantangan yang ada? Kita tunggu pelaksanaannya.


Pertanyaan Umum (FAQ): Transformasi PPDB menjadi SPMB Tahun Ajaran 2025/2026


1. Apa itu SPMB?
SPMB adalah singkatan dari Sistem Penerimaan Murid Baru, yang menggantikan istilah PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). Sistem ini diperkenalkan untuk menciptakan mekanisme penerimaan murid yang lebih adil, transparan, dan inklusif.

2. Apa perbedaan utama antara PPDB dan SPMB?
Beberapa perbedaan utama antara PPDB dan SPMB:

  • Nama: PPDB diubah menjadi SPMB.
  • Zonasi: Sistem zonasi digantikan dengan sistem domisili yang menggunakan teknologi untuk menentukan lokasi tempat tinggal siswa secara real-time.
  • Jalur Afirmasi: Diperluas untuk mendukung siswa kurang mampu dan penyandang disabilitas.

3. Apa itu sistem domisili?
Sistem domisili adalah metode baru untuk menentukan jarak tempat tinggal siswa ke sekolah berdasarkan data lokasi real-time. Berbeda dengan zonasi yang mengandalkan Kartu Keluarga (KK), sistem ini menggunakan teknologi untuk mencegah kecurangan, seperti pemalsuan alamat.

4. Jalur penerimaan apa saja yang tersedia dalam SPMB?
SPMB menawarkan beberapa jalur penerimaan, termasuk:

  • Mutasi dan anak guru
  • Jalur afirmasi untuk siswa kurang mampu dan penyandang disabilitas
  • Jalur prestasi
  • Jalur domisili

5. Mengapa istilah “murid” digunakan dalam SPMB?
Istilah “murid” dipilih karena dianggap lebih familier dan mencerminkan nilai kekeluargaan dalam dunia pendidikan.

6. Bagaimana SPMB menangani praktik curang dalam proses penerimaan?
Dengan menggunakan teknologi yang lebih canggih dalam sistem domisili, SPMB dapat memastikan data lokasi siswa lebih akurat dan mengurangi potensi kecurangan, seperti pemalsuan KK.

7. Apakah jalur afirmasi dalam SPMB berbeda dari PPDB sebelumnya?
Ya, jalur afirmasi dalam SPMB diperluas untuk memberikan peluang lebih besar kepada siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, demi menciptakan akses pendidikan yang lebih inklusif.

8. Kapan regulasi resmi SPMB akan diumumkan?
Regulasi terkait SPMB ditargetkan selesai pada akhir Januari 2025, dengan pengesahan regulasi melalui pengundangan pada Februari 2025.

9. Apakah sekolah swasta juga akan menggunakan sistem SPMB?
SPMB umumnya diterapkan untuk sekolah negeri. Namun, beberapa sekolah swasta dapat menggunakan sistem serupa tergantung pada kebijakan lokal.

10. Bagaimana masyarakat dapat mempersiapkan diri menghadapi perubahan ini?
Masyarakat diimbau untuk mengikuti perkembangan informasi resmi dari Kemendikdasmen, memahami jalur penerimaan yang tersedia, dan memastikan data tempat tinggal sesuai dengan ketentuan sistem domisili.

11. Apa dampak positif dari transformasi ini?
Transformasi ini diharapkan menciptakan sistem penerimaan murid yang lebih adil, mengurangi kecurangan, memberikan akses yang lebih baik bagi kelompok rentan, dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL


Indonesia Updates