INDONESIAUPDATES.COM, HIBURAN – Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan dari artis Nikita Mirzani terkait perlindungan anak, yang melibatkan putrinya, Laura Meizani Mawardi (LM), yang akrab disapa Lolly. Kasus ini dilaporkan terjadi pada Kamis, 12 September 2024.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengkonfirmasi laporan tersebut. “Betul, laporan anaknya yang menjadi korban,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Detail Laporan
Nikita Mirzani melaporkan pacar anaknya yang berinisial VA, dengan tuduhan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai barang bukti, polisi telah menerima foto Lolly dan saat ini masih dalam proses meminta keterangan dari pelapor.
Nurma menambahkan bahwa laporan ini masih dalam tahap awal, “Belum masuk ke penyelidikan apalagi ke penyidikan; si Nikita lapor dulu ke Polres Jaksel,” jelasnya.
Tindak Pidana yang Diduga Dilakukan
Terlapor diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diatur dalam KUHP, serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, terlapor dapat terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat status Nikita Mirzani sebagai figur publik. Banyak yang menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai penyelidikan dan tindakan hukum yang akan diambil.
Berikut adalah FAQ (Frequently Asked Questions) terkait laporan Nikita Mirzani mengenai perlindungan anak:
1. Apa yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani?
Nikita Mirzani melaporkan pacar anaknya yang berinisial VA terkait dugaan perlindungan anak yang menimpa putrinya, Laura Meizani Mawardi (Lolly), yang terjadi pada 12 September 2024.
2. Apa dasar hukum dari laporan ini?
Laporan tersebut mencakup pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
3. Apa barang bukti yang diserahkan kepada polisi?
Sebagai barang bukti, polisi telah menerima foto Lolly dan saat ini sedang meminta keterangan dari pelapor, Nikita Mirzani.
4. Apakah kasus ini sudah masuk ke tahap penyelidikan?
Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap awal dan belum masuk ke penyelidikan atau penyidikan lebih lanjut.
5. Apa ancaman hukuman bagi terlapor?
Jika terbukti bersalah, terlapor dapat terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
6. Bagaimana tanggapan publik terhadap kasus ini?
Kasus ini menarik perhatian publik mengingat status Nikita Mirzani sebagai figur publik. Banyak yang menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai penyelidikan dan tindakan hukum yang akan diambil.
7. Apa yang akan dilakukan pihak kepolisian selanjutnya?
Pihak kepolisian akan melanjutkan pengumpulan keterangan dan bukti yang diperlukan sebelum memutuskan langkah selanjutnya dalam proses hukum.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS