INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Sebanyak 346 tukang becak di Kabupaten Cirebon menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp3 juta dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Bantuan ini diberikan sebagai kompensasi atas larangan operasional becak selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Bantuan tunai ini bersumber dari anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan disalurkan melalui rekening Bank bjb dalam dua tahap. Pencairan pertama sebesar Rp1,5 juta dilakukan sebelum Lebaran, sementara sisanya diberikan setelah Lebaran.
Dedi Mulyadi Serahkan Bantuan di Mapolsek Gempol
Dedi Mulyadi menyerahkan bantuan secara simbolis di Mapolsek Gempol, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (20/3/2025). Acara ini turut dihadiri oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, dan Bupati Cirebon H Imron.
Dalam kesempatan itu, Dedi Mulyadi mengungkapkan harapannya agar bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para tukang becak yang terdampak kebijakan larangan beroperasi.
“Pencairannya dilakukan bertahap agar mereka tetap memiliki cadangan dana setelah Lebaran,” ujar Dedi Mulyadi.
Pendataan Ketat, Hanya yang Berhak yang Dapat Bantuan
Bupati Cirebon, H Imron, menjelaskan bahwa para penerima bantuan dipilih berdasarkan pendataan ketat oleh Pemkab Cirebon. Setiap tukang becak yang berhak mendapatkan bantuan harus menunjukkan KTP, foto becak, serta lokasi mangkal mereka.
“Kriteria penerima adalah mereka yang biasanya beroperasi di jalur utama arus mudik dan jalur alternatif rawan kemacetan,” jelasnya.
Tukang Becak Harus Berhenti Beroperasi Selama Mudik
Larangan operasional bagi tukang becak selama arus mudik dan balik Lebaran bertujuan untuk mengurangi kemacetan di titik-titik strategis di Cirebon. Sebagai bentuk kompensasi, Pemprov Jabar memberikan bantuan ini agar para tukang becak tidak kehilangan mata pencaharian.
Dedi Mulyadi pun mengungkapkan rasa prihatinnya terhadap kondisi para tukang becak, terutama yang sudah berusia lanjut.
“Banyak di antara mereka yang tetap bekerja meski sudah tua. Ini mencerminkan semangat kerja keras yang luar biasa,” katanya.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan para tukang becak dapat tetap memenuhi kebutuhan mereka meski harus berhenti beroperasi sementara selama Lebaran 2025.
Pertanyaan Umum (FAQ) – THR Rp3 Juta untuk Tukang Becak di Cirebon dari Gubernur Jabar
1. Mengapa tukang becak di Cirebon mendapat THR dari Gubernur Jawa Barat?
THR ini diberikan sebagai kompensasi bagi tukang becak yang dilarang beroperasi selama arus mudik dan balik Lebaran 2025 guna mengurangi kemacetan.
2. Berapa jumlah bantuan yang diterima setiap tukang becak?
Setiap tukang becak menerima Rp3 juta, yang dicairkan dalam dua tahap:
- Rp1,5 juta sebelum Lebaran
- Rp1,5 juta setelah Lebaran
3. Dari mana sumber dana bantuan ini?
Bantuan ini berasal dari anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan disalurkan melalui rekening Bank bjb.
4. Siapa saja yang berhak menerima bantuan ini?
Sebanyak 346 tukang becak yang beroperasi di jalur utama arus mudik dan jalur alternatif rawan kemacetan telah didata oleh Pemkab Cirebon untuk menerima bantuan ini.
5. Bagaimana cara pendataan tukang becak yang mendapat bantuan?
Para penerima harus menunjukkan e-KTP, foto becak, dan lokasi mangkal mereka kepada petugas pendataan.
6. Kapan dan di mana bantuan ini diserahkan?
Bantuan ini diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di Mapolsek Gempol, Cirebon, pada 20 Maret 2025.
7. Apa tujuan dari larangan operasional tukang becak saat arus mudik?
Larangan ini diterapkan untuk mengurangi kemacetan di jalur utama dan alternatif selama Lebaran 2025. Sebagai gantinya, mereka diberikan kompensasi tunai.
8. Apa harapan dari Gubernur Dedi Mulyadi terkait bantuan ini?
Dedi Mulyadi berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para tukang becak selama masa larangan operasional.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL