INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 mengenai cuti bersama bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025. Keppres ini ditetapkan pada 16 Januari 2025.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN. Selain itu, bagi ASN yang tidak diberikan hak cuti bersama karena tugas jabatannya, hak cuti tahunannya akan ditambahkan sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Daftar Cuti Bersama ASN Tahun 2025
Berikut adalah daftar lengkap cuti bersama yang diatur dalam Keppres Nomor 2 Tahun 2025:
- Selasa, 28 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Jumat, 28 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin, 2, 3, 4, dan 7 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah
- Selasa, 13 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
- Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
- Senin, 9 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
- Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus
Dengan diterbitkannya Keppres ini, ASN dapat menikmati waktu libur untuk merayakan hari besar keagamaan tanpa mengurangi jatah cuti tahunan mereka. Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada ASN yang tidak dapat menikmati cuti bersama akibat tugas jabatan dengan memberikan kompensasi tambahan pada cuti tahunan mereka.
Keputusan ini diharapkan dapat mendukung keseimbangan antara kehidupan kerja dan waktu bersama keluarga bagi pegawai ASN.
Pertanyaan Umum (FAQ): Terkait Keppres Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN
1. Apa itu Keppres Nomor 2 Tahun 2025? Keppres Nomor 2 Tahun 2025 adalah Keputusan Presiden yang mengatur cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025. Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 16 Januari 2025.
2. Apakah cuti bersama ini mengurangi hak cuti tahunan ASN? Tidak, cuti bersama yang diatur dalam Keppres ini tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.
3. Bagaimana jika ASN tidak diberikan hak cuti bersama karena jabatannya? ASN yang tidak mendapatkan hak cuti bersama karena tugas jabatannya akan mendapatkan tambahan cuti tahunan sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak diberikan.
4. Apa saja daftar cuti bersama ASN tahun 2025? Berikut adalah jadwal cuti bersama ASN tahun 2025:
- Selasa, 28 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Jumat, 28 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin, 2, 3, 4, dan 7 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah
- Selasa, 13 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
- Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
- Senin, 9 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
- Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus
5. Mengapa cuti bersama diperlukan untuk ASN? Cuti bersama bertujuan memberikan kesempatan kepada ASN untuk merayakan hari-hari besar keagamaan bersama keluarga tanpa mengurangi hak cuti tahunan mereka.
6. Apakah Keppres ini berlaku untuk semua ASN? Ya, Keppres ini berlaku untuk seluruh ASN di Indonesia. Namun, bagi ASN yang karena tugasnya tidak dapat mengambil cuti bersama, kompensasi dalam bentuk tambahan cuti tahunan akan diberikan.
7. Bagaimana jika ASN tidak mengetahui haknya terkait cuti bersama? ASN yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi bagian kepegawaian di instansi masing-masing untuk mendapatkan penjelasan terkait hak dan ketentuan cuti bersama berdasarkan Keppres Nomor 2 Tahun 2025.
8. Apakah jadwal cuti bersama ini dapat berubah? Jadwal cuti bersama telah ditetapkan dalam Keppres Nomor 2 Tahun 2025. Perubahan hanya dapat dilakukan melalui Keputusan Presiden lainnya atau kebijakan pemerintah yang relevan.
9. Apa dampak dari Keppres ini bagi instansi pemerintah? Keppres ini mendorong pengaturan jadwal kerja yang lebih fleksibel selama periode cuti bersama, dengan tetap memastikan pelayanan publik berjalan tanpa gangguan.
10. Di mana saya bisa mendapatkan salinan resmi Keppres Nomor 2 Tahun 2025? Salinan resmi Keppres Nomor 2 Tahun 2025 dapat diperoleh melalui situs resmi Sekretariat Negara Republik Indonesia atau melalui instansi pemerintah terkait.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS