INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur mekanisme perizinan terkait perkawinan dan perceraian bagi aparatur sipil negara (ASN). Aturan ini diharapkan dapat memastikan kepatuhan ASN terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa Pergub ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diperbarui melalui PP Nomor 45 Tahun 1990.
“Pergub ini sebenarnya bukan hal baru. Ini adalah upaya untuk mempertegas aturan yang sudah ada dan memastikan pelaksanaannya di lingkungan Pemprov Jakarta,” ujar Chaidir pada Jumat (17/1/2025).
Aturan Perkawinan dan Perceraian ASN
Pergub ini memberikan batasan yang jelas bagi ASN terkait pernikahan dan perceraian. Beberapa ketentuan utama di antaranya:
- Pernikahan Lebih dari Satu Istri
ASN pria yang ingin menikah lebih dari satu kali harus memenuhi syarat tertentu, seperti:- Istri pertama tidak dapat menjalankan kewajiban, mengalami cacat permanen, atau tidak dapat memiliki anak setelah 10 tahun pernikahan.
- Mendapat persetujuan tertulis dari istri pertama.
- Memiliki penghasilan yang cukup untuk kebutuhan keluarga.
- Mendapatkan putusan pengadilan yang mengizinkan pernikahan tersebut.
- Alasan Sah Perceraian
ASN hanya diperbolehkan bercerai dengan alasan yang telah diatur, seperti:- Salah satu pihak melakukan zina.
- Pecandu alkohol, narkotika, atau berjudi yang sulit disembuhkan.
- Meninggalkan pasangan tanpa alasan selama dua tahun.
- Mendapat hukuman penjara lima tahun atau lebih.
- Kekerasan atau perselisihan rumah tangga yang terus-menerus.
Sanksi Bagi Pelanggar
ASN yang melanggar Pergub ini akan dikenakan sanksi disiplin berat, sesuai dengan Pasal 41 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sanksi ini diberikan untuk menjaga integritas ASN serta mencegah terjadinya kerugian keuangan negara akibat tunjangan keluarga yang tidak sah.
Langkah Pemprov Jakarta
Untuk memastikan regulasi ini dipahami dan dijalankan dengan baik, Pemprov Jakarta akan melakukan sosialisasi menyeluruh kepada ASN di lingkungan kerjanya. Selain itu, Pergub ini juga memberikan kewenangan kepada pejabat tertentu untuk memproses dan memutuskan izin terkait perkawinan dan perceraian.
“Dengan adanya Pergub ini, diharapkan tidak ada lagi ASN yang melanggar aturan terkait pernikahan dan perceraian. Aturan ini juga bertujuan untuk mencegah praktik pernikahan siri yang tidak sah,” jelas Chaidir.
Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini menjadi langkah tegas Pemprov Jakarta dalam memastikan setiap ASN mematuhi peraturan yang ada, sekaligus menjaga profesionalitas dan etika dalam menjalankan tugas negara.
Pertanyaan Umum (FAQ): Terkait Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perkawinan dan Perceraian ASN
1. Apa itu Pergub Nomor 2 Tahun 2025?
Pergub ini adalah peraturan yang mengatur mekanisme perizinan perkawinan dan perceraian bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan ASN mematuhi ketentuan hukum terkait perkawinan dan perceraian.
2. Apa tujuan diterbitkannya Pergub ini?
Tujuannya adalah untuk:
- Menjamin ASN mematuhi aturan tentang perkawinan dan perceraian.
- Mencegah pernikahan tanpa izin resmi.
- Menghindari kerugian finansial pada anggaran daerah akibat tunjangan keluarga.
- Mengatur tata cara pelaporan terkait perkawinan dan perceraian.
3. Apa syarat untuk memiliki lebih dari satu istri sesuai Pergub ini?
Syaratnya meliputi:
- Istri pertama tidak dapat menjalankan kewajibannya, mengalami cacat atau penyakit permanen, atau tidak bisa memiliki anak setelah 10 tahun pernikahan.
- Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri pertama.
- Memiliki penghasilan cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
- Bersedia berlaku adil terhadap seluruh istri dan anak.
- Tidak mengganggu tugas kedinasan.
- Mendapatkan putusan pengadilan yang mengizinkan pernikahan tersebut.
4. Apa alasan yang diperbolehkan untuk perceraian ASN?
Alasan yang sah untuk perceraian meliputi:
- Salah satu pihak melakukan zina.
- Salah satu pihak menjadi pecandu alkohol, narkotika, atau berjudi yang sulit disembuhkan.
- Salah satu pihak meninggalkan pasangan selama dua tahun tanpa alasan yang sah.
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau lebih.
- Kekerasan atau penganiayaan berat dalam rumah tangga.
- Perselisihan terus-menerus yang membuat rumah tangga tidak dapat dipertahankan.
5. Apa sanksi bagi ASN yang melanggar Pergub ini?
ASN yang melanggar aturan dalam Pergub ini dapat dikenakan sanksi disiplin berat sesuai Pasal 41 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
6. Apa langkah Pemprov Jakarta dalam mensosialisasikan Pergub ini?
Pemprov Jakarta akan mengadakan sosialisasi secara menyeluruh kepada ASN di lingkungan Pemprov untuk memastikan pemahaman dan kepatuhan terhadap Pergub Nomor 2 Tahun 2025.
7. Apakah ASN harus mengulang pernikahan jika tidak sesuai aturan?
Jika pernikahan dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan, ASN perlu memperbaiki status hukum pernikahannya sesuai prosedur resmi.
8. Apakah Pergub ini berlaku untuk seluruh ASN di Indonesia?
Tidak. Pergub ini hanya berlaku bagi ASN yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta. Namun, regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah yang berlaku nasional.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS